Aceng Nasir : Surat Terbuka Untuk Gubernur Jabar Terkait Rencana Kebijakan Sanksi Bagi Warga Yang Tidak Pake Masker

FOKUSATU-Aceng Nasir Ketua Karukunan Tatar Sunda (KTS) berikan Surat Terbuka kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Terkait Hal Mempertanyakan Rencana Kebijakan Pemberian Sangsi Bagi Yang tidak menggunakan masker. 

Ini isi surat terbuka nya :

Assalamualaikum Wr.Wb

Bapak Gubernur Yth,

Mengingat kondisi sosial-ekonomi masyarakat Jawa Barat pada umumnya yang terdampak Covid 19, betapa terasa sangat berat dialami oleh kami warga masyarakat Jawa Barat.
Setelah sekian lama melaksanakan PSBB berbagai aspek kehidupan tidak berjalan normal. Berbulan lamanya kami masyarakat berada di rumah, mengikuti arahan pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya turut melaksanakan kebijakan, sebagai ikhtiar bersama agar terhindar dari wabah pandemi tersebut dan sebagian masyarakat menerima perhatian dari pemerintah, baik yang bersifat kebutuhan pokok maupun lainnya walaupun masih sangat banyak yang tidak menerima dengan berbagai alasan.

Dalam proses PSBB kami sangat memahami niat baik, serta upaya pemerintah sebagai bagian ikhtiar tersebut dan tentu Bapak Gubernur selaku Kepala Gugus Tugas di Jawa Barat, sangat memahami kondisi masyarakat yang mengalami dampak secara meluas hampir ke semua aspek, seperti stagnasi proses pendidikan yang beralih ke sistem daring dengan berbagai keterbatasan, Ekonomi masyarakat yang mengalami keterpurukan, proses keagamaan yang tidak berjalan seperti biasanya, PHK terjadi di mana-mana,meningkatnya kriminalitas, kecemburuan sosial akibat kelalaian di wilayah teknis dan banyak hal lainnya yang tidak perlu kami ungkap.

Menginjak situasi new normal yang sudah diputuskan pemerintah hampir satu bulan ini, tentu mendapatkan sambutan positif serta harapan baru masyarakat, namun ketertekanan psikologis masyarakat perlu difahami yang mendalam ditambah berbagai isu politik nasional yang secara tidak langsung akhir-akhir ini, turut memberikan dampak terhadap kondusifitas masyarakat.

Melalui akun twitter @ridwankamil beberapa hari lalu saya sontak kaget tentang rencana pemberian sangsi terhadap warga jawa barat yang tidak menggunakan masker dengan isinya ” Denda 100 – 150rb bagi yang tidak bermasker di tempat umum. Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. #CovidJabar https://t.co/pyt9QB6Ae8

Gubernur Jabar akan menerapkan Sangsi bagi warga yang tidak menggunakan Masker di tempat umum, dengan denda Ro100ribu -150 ribu atau berbentuk sangsi kerja sosial direncanakan implementasinya mulai 27 juli 2020,
Sebagai warga jawa barat tentunya kami perlu mempertanyakan kebijakan tersebut hingga menimbulkan banyak pertanyaan diantaranya :

1.Apa definisi masker, spesifikasi teknis dan fungsinya serta bagaimana ketersediaan dimasyarakat serta apa Urgensinya kebijakan tersebut?

2. Parameter tempat umum /keramaian masih bersifat absurd aspek tempat apa saja yang di maksud?

3. Apa payung hukum yang kuat dari regulasi tersebut apakah Pergub, perda atau bentuk lainnya hingga dasar kebijakannya jelas tidak tumpang tindih dan agar supaya tidak menimbulkan multi tafsir di lapangan?

4. Apakah dalam pelaksanaan dilakukan merata di seluruh masyarakat jawa barat atau dilakukan pada wilayah tertentu?
5.Siapakah pelaksana pemungut denda atau pemberi tersebut apakah kepolisian, satpol PP atau aparat lainnya?lalu dana masyarakat itu akan di kemanakan dan dikelola untuk apa?

5.Tidak kah nilai denda Rp.100.000-Rp.150.000 akan memberatkan masyarakat yang pada saat ini secara umum kondisinya cukupsedang mengalami kesulitan ?

Beberapa pertanyaan ini kami berikan sebagai kelanjutan apa yang di sampaikan masyarakat yang rata-rata mengatakan asa “teungteuingeun”

Oleh karena hal tersebut kami mohon kiranya Bapak Gubernur, mengkaji ulang rencana kebijakan Denda dibalik pandemi ini, karena dari berbagai aspek tidaklah tepat di terapkan. Ada kultur masyarakat jawa barat memiliki resistensi yang cukup tinggi. Cara-cara denda bukan tipologi masyarakat jawa Barat (Tatar Sunda) yaitu silih asah silih asuh silih asih. Cara-cara denda atas nama kebijakan (maaf) adalah sistem yang biasa di gunakan Kolonial sementara warga jawa barat sudah saatnya merdeka dari sistem tersebut.

Alangkah eloknya Bapak Gubernur menerapkan pola baru yang lebih humanistik, memaksimalkan struktural shadow government pada tupoksi yang jelas terjun ke masyarakat dengan melibatkan para ulama, maupun santri, tokoh masyarakat serta elemen lainnya dalam upaya turut melakukan desain sosial kebijakan pemerintah daripada memberikan Denda atau sangsi sosial Karena bagaimanapun bentuk Denda ataupun sangsi sosial dalam kondisi seperti ini adalah bagian yang tidak humanistik dan mirip-mirip otoritarianisme, sekali lagi kami mohon sebelum di implementasikan kebijakan tersebut agar di kaji ulang dari berbagai aspek mulai aspek hukum,aspek politik,aspek sosial dan aspek teknis sehingga tidak.membawa kemadharatan namun membawa kemaslahatan.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih semoga warga Jawa Barat dan bangsa Indonesia selamat dan senantiasa dalam lindungan Alloh SWT

Wassalamualaikum wr.wb
Ttd
Aceng Ahmad Nasir,S.Ag.,MA

#KarukunanTatarSunda
#SantriPasundan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 48 = 55