DR Sitti Rakhman : Bawaslu DKI Jakarta Temukan Adanya Kendala dan 1.538 ketidaksesuaian Prosedur Dalam Coklit

FOKUSATU – Pengawasan pencocokan dan penelitian
(Coklit) telah dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sejak 12 Februari hingga 14 Maret
2023. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengawasan Melekat (waskat) terhadap
prosedur Coklit dan uji petik untuk memastikan akurasi data pemilih.
Sebagai wujud komitmen dalam mengawal hak pilih masyarakat, Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta telah melaksanakan langkah-langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal
hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih.

Dalam melakukan upaya memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur coklit, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dan Kerjasama dengan KPU
dan stakeholder kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif serta publikasi.

Berdasarkan hasil pengawasan Coklit, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menemukan beberapa permasalahan, yakni adanya kesulitan Coklit secara door to door di area rawan dimana Pantarlih kesulitan memasuki Sebagian besar apartemen, sehingga coklit tidak dilakukan secara door to door, melainkan di suatu tempat yang disediakan oleh pengelola apartemen, banyak yang enggan untuk ditempel stiker, banyaknya warga yang datang
dan pergi dalam kurun waktu yang singkat dan dapat menimbulkan potensi warga tidak tercatat.

Hal ini juga hampir sama di Kawasan hunian perumahan elit. Terhadap hal ini,Panwaslu Kelurahan mengimbau agar Coklit dilakukan sesuai prosedur dengandidampingi petugas keamanan apartemen.Kemudian adanya Pantarlih tidak mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat,
tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih serta Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun
pada hari pemungutan suara
Kendala yang lain juga berada di Kabupaten Kepulauan Seribu, yakni adanya warga yang seharusnya dikelurahan pulau kelapa namun warganya ada di pulau harapan, dan ada pantarlih yang berhenti tiba-tiba tanpa memberitahukan PPSnya terlebih dahulu dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terhadap
26 item ketidaksesuaian prosedur, terjadi 1.538 ketidaksesuaian prosedur dalam pencocokan dan penelitian (Coklit).

Bawaslu Provisi DKI Jakarta mengimbau KPU Provinsi DKI Jakarta untuk:
1. Mematuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 dalam hal pelaksanaan rekrutmen Pantarlih;
2. Menyusun daftar pemilih di setiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis,
akses dan jangkauan pemilih sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022;
3. Memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multi tafsir dan dapat diaksanakan oleh jajaran KPU;
4. Melaksanakan bimibingan teknis kepada Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi, Kapasitas, integritas dan kemandirian serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informasi;
5. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih bekerja secara professional dan independent serta mematuhi prosedur terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit)
6. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta jajaran di tingkat PPK dan PPS untuk memonitor, memantau pelaksanaan tugas Pantarlih sehingga ada kendala
yang terjadi dapat teratasi dengan segera seperti adanya pengunduran diri Pantarlih yang tidak diketahui oleh PPS yang dapat menghambat proses Coklit.
7. Membuka aksebilitas data salinan Form Model A-Daftar Pemilih kepada
Pengawas Pemilu guna efektifitas pelaksanan tugas-tugas pengawasan;
8. Memberikan akses Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) kepada Bawaslu Provinsi dan memastikan penggunaannya dapat berfungsi dengan baik;
9. Melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pemilu;
10.Memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah;
11.Dalam hal pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, KPU dan jajaran agar mengoptimalkan komunikasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya;
12.Menindaklanjuti tanggapan dan masukkan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta,Dr. Sitti Rakhman, S.P., M.M
(Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

43 − 42 =