Ramdansyah Menyikapi Putusan MK, KPU Harus Konsultasi ke DPR RI

FOKUSATU– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan frasa seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

MK sudah berperan sesuai dengan fungsinya sebagai negatif legislator. Ia menolak atau menerima gugatan warganegara yang kehilangan hak konstitusinya terhadap undang-undang terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Sayangnya, putusan MK tersebut membuat norma baru dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yakni dengan menambahkan “frasa selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada, maka orang tersebut dapat mencalonkan meskipun batasan usia dibawah 40 tahun”.

Norma baru ini yang belum dirumuskan lebih jauh, karena bukan membatalkan satu pasal, tetapi membuat norma yang baru. Putusan MK ini mengacu pada nama Gibran Rakabuming Raka Walikota Solo sekarang ini yang berusia 36 tahun. Putusan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Terkait putusan MK tersebut, Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah memberikan sejumlah catatan terkait hal itu. Bahwa norma baru itu harus masuk kedalam ranah positif legislator dan peran DPR sebagai positif legislator-lah yang berhak menafsirkan norma baru tersebut.
Mantan Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta menyoroti juga terkait posisi kedudukan pemohon dalam permohonan perkara uji materi di MK.”Legal standing pemohon yang hanya fans Gibran apakah bisa diterima oleh MK? Tanya Ramdan. “Ini tidak terkait langsung dengan hak konstitusional warganegara yang terlanggar. MK juga tidak wajib terikat oleh waktu untuk membuat putusan, karena ini bukan kegentingan yang memaksa. Karena pemohon bulan Agustus 2023 mengajukan, kenapa terburu-buru memutuskan atau 3 hari sebelum pendafaran calon presiden/wakil presiden di KPU” Jelas Ramdansyah. Untuk menjelaskan hal ini Ramdansyah membuat perbandinga, “Sebagai perbandingan saya pernah uji materi di MK pernah tanggal 3 April 2013, baru putus persis 1 tahun kemudian. Yakni tanggal 3 April 2014,” ujar Ramdansyah saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Senin malam (16/10/2023).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan atas gugatan aturan usia minimal capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman menyatakan MK mengabulkan gugatan terkait usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman pada saat sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Pada sidang putusan tersebut juga terjadi perbedaan pendapat dari 9 Hakim MK terkait soal Kepala Daerah bisa menjadi Capres. 5 orang Hakim setuju, 2 menolak dan 2 menyatakan seharusnya gugatan tidak diterima. Namun hasil akhir mengabulkan sebagian putusan MK tersebut.

Ramdansyah mengingatkan bahwa amanah dari pembuat UU di Pasal 5 UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi, “Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.”

Tujuan pembuatan UU adalah kejelasan rumusan, dijelaskan dalam penjelasan UU sebagai berikut, “bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.

Frasa dari Putusan MK yang tidak jelasnya rumusannya adalah terkait “frasa selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum atau Pilkada”. Frasa ini seolah-olah orang dapat mencalonkan meskipun batasan usia dibawah 40 tahun selama pernah menjadi kepala daerah.

Lebih lanjut Ramdansyah mengatakan, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi norma baru ini KPU wajib membahasnya di DPR RI sebelum merevisi Peraturan KPU.

“KPU tidak bisa langsung eksekusi menjadi Peraturan KPU atau revisi Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden,” beber Ramdansyah.

Penjelasannya, “Ini kan norma baru yang harus dirumuskan oleh pembuat UU. Yang punya kewenangan adalah DPR RI. Padahal DPR RI tengah reses saat ini”.

“Karena pendaftaran Capres dibuka 19 Oktober 2023, maka dalam kurun waktu 3 hari Peraturan KPU harus mendengar masukan masyarakat, konsultasi ke DPR dan Diundangkan Sekretaris Negara dalam berita negara. Ini tampaknya tidak mungkin. Diluar isu yuridis, harus dipertimbangkan pula isu filosofis dan sosiologis,” jelas Ramdansyah yang juga akademisi di STISIPPB Soppeng.

“Secara sosiologis putusan MK itu terkait dengan Gibran dan Jokowi. Meskipun presiden sudah menyatakan tidak mau intervensi terhadap putusan MK, tetapi konotasi dari putusan MK tidak bisa dihindari (dari perspektif publik) bahwa presiden campur tangan,” imbuh Ramdansyah.

Karenanya jelas Ramdansyah, akan bijak dan publik akan menghormati presiden Jokowi untuk tidak mendorong anaknya anaknya menjadi bakal calon wakil presiden 2024. “Jokowi akan dikenang sebagai negarawan ketimbang politisi, kalau langkah ini dilakukan.

Ramdansyah juga menutupi pembicaraan di Radio Elshinta dukungan terhadap Gibran untuk Capres 2029. “Bahwa adik Gibran atau Kaesang adalah Ketua Umum PSI sekarang ini, maka dengan menunggu 5 tahun kedepan, Gibran dapat menggunakan kendaraan PSI untuk berpolitik praktis dan mudah-mudahan dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden 5 tahun kedepan karena sudah pernah berpengalaman sebagai kepala daerah,” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 7 =