Jemmy Setiawan : Kritik Terhadap Rencana PPn 12%

FOKUSATU-Beberapa hari ini muncul polemik ditengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Polemik ini muncul sebagai akibat dari adanya pembahasan tentang revisi UU No.6 tahun 1983 KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Perubahan atau revisi ini merupakan revisi yang kelima dari UU tsb. Menariknya, dalam pembahasan revisi kelima UU KUP ini, munculnya ide, dikenakannya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12%. Terutama yang berkaitan dengan 11 macam kebutuhan pokok masyarakat. Menurut informasi yang dikutip oleh bisnis.com per tangggal 9 Juni 2021, 11 item yang akan dikenakan PPN 12% tsb, antara lain; daging, beras, garam, gabah, jagung, sagu, kedelai, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.

Berkaitan dengan kedudukan hukum dari UU KUP ini, pernah pula dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan pasal 4A ayat 2 tentang penetapan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN. Uji materinyang dikabulkan oleh MK itu akhirnya membuahkan putusan, bahwa terkait kebutuhan pokok tidak hanya terbatas 11 item saja. Namun, adalah barang yang sangat dibutuhkan masyarakat. Putusan tahun 2017 itu tentu mengikat hingga hari ini dan sampai adanya putusan baru.

Kilas balik sejarah kedudukan hukum tentang UU KUP ini, serta adanya fakta historik tentang gugatan dsb mestinya menjadi tolok ukur khusus bagi pemerintah dalam pengajuan rencana revisi UU tersebut.

Upaya mencari jalan keluar ditengah kelesuan ekonomi yang melanda Indonesia, tentu pula haruslah berangkat dari data riset yang kuat dan matang. Bukan semata-mata karena keinginan untuk meningkatkan income Negara saja, namun abai terhadap kenyataan ekonomi masyarakat.

Jika rencana menaikkan PPN sebesar 12% ini dilanjutkan, bukan tidak mungkin justru menjadi bumerang. Masyarakat akan mengurangi konsumsi kebutuhan pokok. Atau, setidak-tidaknya menahan pembelian kebutuhan pokok tersebut. Jika kondisi itu yang terjadi, artinya keadaan ekonomi yang sulit ini, akan makin sulit lagi. Meminjam istilah celoteh massa, kondisi skr masih pada taraf “makan apa besok?”. Dengan kata lain, rakyat masih bisa memilih. Tentu akan berubah menjadi “besok makan apa?”. Suatu kondisi dimana terjadi kemerosotan daya beli dan konsumsi dari rakyat. Harga yang tentunya akan naik seiring dengan PPN 12% tsb, tidak diimbangi dengan naiknya pendapatan dan daya beli massa. PPN atau instrumen pajak semesti mampu menjadi tenaga pendorong untuk meningkatkan daya beli dan konsumsi massa. Bukan sebaliknya.

Jika rencana ini diteruskan, maka ini adalah suatu potret kesesatan pikir dari Pemerintah. Ketika pajak kendaraan dan bawang mewah di Nol kan, justru berbanding terbalik dengan kebijakan atau regulasi yang diambil berkaitan dengan barang-barang konsumsi massa. Gamblang terlihat, bahwa pajak mengarah pada kelas menengah bawah dan lunak terhadap menengah atas. Konkritnya, lihat amnesti pajak yang diberikan pemerintah terhadap banyak konglomerasi pengemplang pajak.

Meminjam gimmick Presiden yang kaget melihat sesuatu kenyataan atau mendengar informasi. Maka, Saya pun kaget jika ide dan rencana PPN 12% ini diteruskan.

Semoga gimmick itu tidak terpeleset
Presiden kaget, atau kaget jadi Presiden?

*Jemmy Setiawan
Deputi II BPOKK
DPP Partai Demokrat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

37 + = 41