MHR Shikka Songge : Tirani Di Negeri Sendiri

FOKUSATU-MENDIKBUD, Nadim Menyurati Perguruan Tinggi, Minta Kampus Melarang Mahasiswa Demo Menolak UU Omnibus Law”

Sejak kapan Perguruan Tinggi mengajarkan larangan berfikir bagi mahasiswa dan tidak boleh menyampaikan pendapat public sebagai tugas moral kaum terdidik ?

Melarang kaum intelectual menyampaikan pendapat dan menyuarakan pesan moral adalah penindasan atas kemerdekaan setiap manusia. Tuhan memilih manusia untuk menerima mandat sebagai kholifatullah fie alardi, karena adanya kemerdekaan berfikir yg melekat pada manusia. Kemerdekaan merupakan identitas utama manusia, seseorang tanpa kemerdekaan sejatinya bukan manusia. Makna lain dari melarang mahasiswa melakukan aksi menggugat UU Omnibus Law adalah pengkhianatan terhadap tugas kaum intelectual. Sebab hal itu tentu bertentangan dg hakekat kebebasan mimbar acedemik yg dianut oleh semua Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Terang saja surat Nadim mendapat penolakan dari ratusan dosen dari berbagai Perguruan Tinggi. Surat Nadim itu sesungguhnya menunjukan bhw Nadim seorang mentri pendidikan yg ternyata pendukung penindasan dan perbudakan atas kaum buruh. Perbudakan atas kaum buruh berarti penghinaan atas derajat bangsa Indonesia. Di mana negeri ini mempunyai kekayaan SDA yg berlimpah ruah, tapi penghuninya hanya menjadi buruh di negeri sendiri. Sementara tugas utama pendidikan membentuk watak dan karakter anak bangsa agar kelak sanggup menjadi tulang punggung ketahanan dan kemuliaan bangsa dan negara.

Dari sinilah lahir kekhuatiran para dosen untuk ikut serta mengawal eksistensi Perguruan Tinggi, merawat integritas mimbar acedemik agar tidak ternodai oleh kepentingan elit politik dari rezim yg berkuasa. Jika mimbar acedemik runtuh maka runtuhlah kebenaran dan moral sebagai soko guru negara. Perintah Nadim itu suatu watak emperialis, pro kapitalis dan menodai mimbar acedemik.

Terkait dampak negatif dari pengesahahan UU Omnibus Law mengundang respek dan simpati dari sejumlah Profesor, 200 dosen dan dekan dari 55 Universitas di tanah air menyampaikan pernyataan sikap menolak. Pernyataan itu dibacakan oleh Prof. Dr. Susi Dwi Harjanti pada tgl 8 Oktober 2020. Ini bukti bhw kaum intelectual tidak terpasung di menara gading, namun mereka terpanggil menyatakan sikap keilmuwannya secara nurani dan akal sehat akan problem kebangsaan yg akan terjadi.

Menurut UU para guru cerdik pandai ini, bhw kelahiran suatu UU adalah kehendak politik rakyat. Untuk itu UU apapun termasuk UU Omnibus Law, bukan lshir dari ruang kosong, tetapi harus mewakili problem rakyat. UU datang mengatur regulasi yg mengatur kepentingan yg mensejahterakan rakyat. Pertanyaannya kenapa buruh, rakyat dan kelompok terpelajar menolaknya, berarti ada sesuatu yg salah pada UU tersebut ?

Olenya tidak salah jika ada kelompok strategis tertentu, mahasiswa yg melakukan pembebasan rakyat dari dilema penindasan pemilik modal, adalah tugas ideologis kaum intelectual. Oleh karenanya melarang para activis kampus untuk tidak menyuarakan suara anti penindasan adalah merupakan upaya sistemik perusakan tradisi Perguruan Tinggi sebagai pusat pembentuk kebudayaan berbangsa. Mungkinkah Nadim ingin menjadikan Manusia Indonesia di masa depan seperti robot, kuli bekerja tanpa kemerdekaan sebagai manusia ? Setiap anak bangsa yg lahir dari rahim Perguruan Tinggi dia memiliki moralitas dan karakter ke Indonesiaan untuk terus memperjuangkan dan membela kehormatan Indonesia.

Kenapa begitu ketakutan aparatur penyelenggara negara terhadap gerakan mahasiswa dan kaum buruh di tanah air ? Kalau UU Omnibus Law piur memiliki rasionalitas public dg tujuan unttuk memperkuat dan meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan kenapa pemerintah harus takut dg gerakan mahsiswa dan buruh ? Kalau UU Omnibus Law bermanfaat dan berdampak positif untuk peningkatan kualitas sosial ekonomi manusia Indonesia, kenapa dlm perumusan dan pembahasannya sangat tertutup, terbatas, tergesa gesa, tanpa uji public dg kalangan tertentu yg mempunyai krediblitas ?

Ketika kekuasaan mengintervensi lembaga pendidikan, dg berbagai tekanan dan intimidasi, sehingga lembaga pendidikan kehilangan fungsi dan peran moral dlm menyuarakan tegaknya kebenaran dan keadilan bernegara, maka sesungguhnya itu peringatan keruntuhan sebuah negara. Mengingat Perguruan sebagai pusat keilmuan, pusat pembentukan kebudayaan adalah menjadi gerbah peradaban suatu bangsa.

Masih ingat kita, tragedi Hirosima dan Nagasaki yg dibombardir oleh pasukan Amerika dan sekutu ? Kedua kota itu lululantah, hanya puing puing yg terlihat. Saat itu Kaisar Hirohito bertanya berapa jumlah guru kita yg tersisah ? Pertanyaan Kaisar itu proyeksi optimisme, bhw kalau masih ada guru maka masih punya harapan untuk bangkit merahi kejayaan dan kemenangan. Lantas siapa yg menyangsikan dg eskalasi kemajuan Negara Sakura saat ini ?

Memang kesalahan fatal bagi Joko Widodo ketika menempatkan Nadim juragan GOJEK jadi Mendiknas, tentu sangat berbahaya bagi Indonesia ke depan. Dia bisa mengurus Gojec tapi dia belum tentu bisa mengurus Pendidikan yg Melahirkan Manusia Peradaban Masa Depan. Mendiknas RI Pantasnya dinakhodai oleh seorang Ideolog sekaligus Arsitektur Pendidikan, sehingga ia memiliki visi besar mengorientaskian kiblat bangsa sebagaimana cita cita luhur pendiri bangsa. Tidak tepat memberikan urusan pendidikan bangsa pada meneger kuli gojek.

Jika Nadim seorang ideolog dan arsitektur pendidikan maka tentunya dia memahami seluk beluk negara. Bhw negara saat ini dlm keadaan bahaya karena dikendalikan oleh rezim oligarci kapitalis yg bertentangan dg prinsip negara Pancasila. Perintah Mendiknas Nadim yg melarang mahasiswa melakukan aksi menolak UU Omnibus Law, adalah perintah yg tidak didasari oleh pemahaman yg baik tentang hakekat kebebasan mimbar Perguruan Tinggi dan Ideologi Pancasila.

Kesalahan menempatkan Nadin sebagai Mendiknas RI adalah kesalahan fundamental yg bisa mendistorsi dan mendisorientasikan arah masa depan pembangunan Indonesia. Bhw arah dan kiblat pembangunan Indonesia sebagaimana cita cita pendiri bangsa harus sejalan di Pancasila. Untuk itu tidak boleh ada kebijakan pemerintah yg berkaitan dg pembangunan ekonomi politik yang pro kapitalis dan anti Pancasila. Untuk itu diperlukan sikap kritis dan korektif untuk mengwal setiap produk kebjakan pemerintah, termasuk UU Omnibus Law. Bila tidak maka kedepan kita bisa mengalami kerunyaman, kebangkrutan Indonesia. Berakhirlah Indonesia.

Pidato Pembelaan Joko Widodo tentang urgensi UU Omnibus Law, menurutnya UU ini akan mengatasi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia, apa iya ? Presiden juga melemparkan tuduhan bhw aksi buruh dan mahasiswa sebagai efek penyebaran berita hoax. Bukankah sumber hoax itu dari istana parlemen ?

Pernyataan sikap Pemerintah tentang aksi mahasiswa dan buruh yg diikuti dg pembakaran dan perusakan fasilitas public, semuanya akan diproses oleh hukum. Namun disayangkan Menkopulhukam Mahfudz MD terlalu mengeneralisasi antara pendemo yg membawa idealisme dan perusuh yg membuat kerusakan fasilitas public. Disayangkan juga Mahfudz MD tidak menyinggung prihal ganasnya fihak polisi melakukan kekerasan terhadap mahasiswa yg melanggar HAM tidak menjadi sorotan pemerintah. Adilkah ?

Pernyataan Menko Ekuin Erlangga Hartarto bahwa gerakan mahasiswa dan buruh ditunggangi dan disponsori oleh oleh eite tertentu. Pernyataannya sungguh tendensius dan meresahkan public. Pemerintah tidak menyadari bhw Pemerintah dan DPR RI adalah sumber keresahan public.

Kalau boleh dikalkusi bhw aksi demo mahasiswa dan gerakan kaum buruh bukanlah sesuatu yg mendiri. Melainkan berakar pada UU Omnibus Law yg seakan menyimpan bom waktu bagi buruh saat ini dan mahasiswa di masa depan. Sangat beralasan jika Mahasiwa dan Kaum Buruh menolak krhadiran UU Omnibus Law disahkan oleh DPR RI yg tergopoh gopoh di malam gelap, tapi mengabaikan derasnya arus penolakan public. Bukankah Tirani ?

UU Omnibus Law Produk rezim Tiranis. Saya khuatir kalau saat ini kita sedang berperang melawan Rezim Tirani Di Negeri Sendiri.

Ciputat 12 Oktober 2020
MHR. Shikka Songge Peneliti: Politik dan Sosial Keagamaan CIDES. Presiden Pergerakan Muballigh Indonesia (PMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

91 − = 89