MHR Shikka Songge : Gerakan Mahasiswa, Buruh Dan Getaran Suara Ali Taher Parasong Menggema Di Parlemen

FOKUSATU-Bila mahasiswa, sebagai agent perubahan sosial sudah menggelandang membanjiri area publik, memasuki pusat pusat pengambilan keputusan politik, itu tanda bahaya. Sejarah mencatat bhw orang orang terkuat yang pernah memimpin negeri inipun ikut tergulung oleh arus gelombang gerakan mahasiswa.

Soekarno dan Soeharto Presden yg punya reputasi dunia dan meninggalkan legecy juga jatuh di tangan mahasiswa. Ini fakta sejarah bukan mimpi juga bukan hayalan. Nampaknya sejarah itu akan terulang kembali di negeri ini, jika para elite salah mengambil keputusan politik. Olehnya para elite politik baik eksekutif dan legislatif harus mengorientasikan secara tepat pilihan kebijakan ekonomi politik pada pelayanan rakyat, guna memperkuat otonomi kedaulatan rakyat. Bila rakyat berdaulat maka negara menjadi kuat.

UU Omnibus Law, yg dibahas secara tidak transparan. Konon draft UU tsb disusun oleh satgas Omnibus Law yg terdiri dari 127 orang Pengusaha. Tanpa dialog dan uji public oleh berbagai kalangan. Kalaupun ada pembahasanpun hanya dilakukan oleh fihak tertentu dlm skla yg terbatas. Bahkan sampe pada Paripurna DPR untuk pengesahanpun bahan belum sampai pada anggota DPR. Menurut pengakuan sejumlah anggota DPR bahwa naskahnya UU Omnibus Law belum selesai dirapikan.

Lantas yg disahkan itu UU Omnibus Law versi siapa ? Kalau belum rampung naskahnya lalu disahkan, maka posisi ini potensial terjadinya kudeta terhadap konstitusi. Bisa jadi ada penambahan pasal dan bisa jadi penghilangan pasal pasal tertentu yg crusial. Bahaya kedepan mengancam ketidakpastian UU Omnibus Law.

UU yang sangat penting berkaitan dg hajat hidup rakyat Indonesia, terutama para buruh ini, mengundang prokontra di masyarakat sebelum menuju pengesahan. Kenapa buruh resah ? Tentu ini terkait dg kelangsungan hidup buruh di masa depan. Kaum buruh memikirkan kontiniutas kehidupan keluarga terutama sandang dan pangan, pendidikan anak, kesehatan keluarga. Bila buruh bujangan yg dipikirkan bagaimana untuk bisa menikah, perumahan dan kelahiran anak, asuransi kesehatan dll. Bila dlm UU Omnibus Law tidak memberikan rasa aman dan jaminan akan kepastian hidup tentu tidak salah jika para buru bereaksi memperjuangkan nasibnya. Jika buru bereaksi maka mahasiswapun turun kejalan sebagai wujud dari komitment dan tanggung jawab moralnya pada buruh sebagai bahagian dari warga bangsa.

Kebijakan Pemerintah Presiden Joko Widodo, sll memunculkan kecurigaan, keresahan dan ketegangan public. Olehnya terkait dg UU Omnibus Law, yg berhubungan dg banyak aspek maka seharusnya proses pembahasan yg terbuka, melibatkan Lembaga Study, Perguruan Tinggi, ormas sehingga dapat mengiliminasi ketidak percayaan dan penolakan public seperti yg terjadi sekarang.

Pertemuan gerakan mahasiswa dan buruh dlm konteks pengesahan UU Omnibus Law, adalah pertemuan antara akal dan perut. Akal mahasiswa terganggu ketika perut orang tua, kakak, om, abang tante, ibu sebagai buruh terganggu. Akal dan Perut adalah berkaitan dg dimensi eksistensial kemanusiaan. Perut lapar, secara metafors melambangkan kemiskinan dan penderitaan manusia. Kemiskinan itu bisa mempengaruhi akal sehat seseorang untuk berbuat sesuatu yg menyimpang. Kemiskinan berpotensi membuat seseorang menjadi kriminalist dan menjadi proletariat. Orang fakir berpotensi menjadi kafir, bhs agama. Bagaimana mungkin negara kaya dg berbagai potensi sumber daya alamnya, seperti Indonesia, tetapi di sini tumbuh kriminal dan proletariat?

Kelahiran UU Omnibus Law, sebagai genta yg menandai adanya tanda bahaya. Yang memperingatkan kepada kita semua bhw baya perbudakan anak bangsa, imperialisasi ekonomi di depan mata. Pasal UU Omnibus Law ini kurang dicermati secara maknawi oleh para pembahas. Oleh karenanya UU ini selain cacat prosedural, para ulama, ilmuan cerdik pandai menilai bhw UU ini membawa pesan adanya penindasan, perbudakan kaum pribumi oleh para kapitalis. Dengan demikian UU ini bertentangan dg Prinsip Pancasila dan UUD 1945. Karenanya saat ini sedang bergulir pengumpulan dukungan Mosi Tidak Percaya Pada Pemerintah.

UU Omnibus Law, wujud dari kehendak kuat Kaum Kapitalis, Pemilik Modal melalui negara untuk menguasai buruh dan merampok kekayan rakyat Bangsa Indonesia. Jika genta ini tidak ditanggapi dan disikapi secara tepat, maka nasib kaum pribumi di negeri akan tergilas dan tergulung oleh kekejaman Badai Kapitalisme melalui investasi modal asing.

Indikasi akan hegemoni kapitalisme pada rezim Joko Widodo ini sangat nyata. Bayangkan saja hanya 1 % kaum non pri menguasai 75 % aset ekonomi nasional. Menguatnya oligharcy yg menguasai eksecutif, legislatif, yudikatif, Kepolisian, Kejaksaan KPK dan MK, nyaris negeri ini dikuasi oleh hegemoni oligharcy. Nyaris negara kehilangan kekuasaan. Prof. Mahfud MD mensinyalir bhw 95 % Pilkada Indonesia dibiayai oleh para Cukong. Bisa dibayangkan bagaimana mungkin seorang Kepala Pemerintahan bisa mengotonomikan administrasi pembangunan rakyat jika ia dikendalilan oleh pemilik modal? Wajar kemudian bupati dan wai kota parade masuk penjara dg tuduhan korupsi. Inilah salah satu bentuk kejahatan rezim oligharcy.

Di tengah menguatnya oligharcy dan Koalisi Partai Pendukung Presiden Joko Widodo tidak banyak partai Koalisi tampil mengkritisi UU Omnibus Law. Satu diantara itu, Dr. HM. Ali Taher Perasong mewakili Fraksi PAN, dg suara bergetar dan tetesan air mata, ia meminta kepada Pemerintah Presiden Joko Widodo untuk menegakan keadilan, dan berlaku adil pada kaum buruh dan berkomitmen membela rakyat.

Ali Taher peria asal Lamakera Solor, yg masa lalunya bergumul dg kemiskinan dan kemelaratan. Hanya bertahan hidup dg mengunya irisan kelapa tua, dicampur biji mangga, biji asam, ipa dan buah bakau. Makanan itu rupanya sangat kuat membentuk wataknya sebagai pejuang otentik yg membela kepentingan rakyat tertindas. Ali Taher, rupanya tidak ingin kemerdekaan negeri ii terus melahirkan kemiskinan dan penderitaan bagi segenap rakyat Indonesia.

Tidak ada kesejahteraan bagi rakyat tanpa tegaknya keadilan dan pemihakan oleh pemerintah untuk rakyat. Tidak akan ada Negeri ini Tanpa Derai Air Mata Rakyat yang bahu membahu dlm perjuangan. Pemerintah Datang untuk Menggeser Air Mata Penderitaan Rakyat Dengan Senyum Kesejahteraan. Jangan Sampai ANAK AYAM MATI DI LUMBUNG PADI, demikian tegas Ali Taher.

Pidato Dr. Ali Taher Parasong yg menggema di ruang Palemen Indonesia pada saat pengesahan UU Omnibus Low, adalah pidato seorang anggota Parlemen yg memperjuangan hak hak konstitusional kaum pribumi yg terdiskriminasi. Pidato yg menuntut tegaknya keadilan untuk buruh kaum pribumi bukanlah pidato rasisme melainkan menagih janji kemerdekaan yg tertuang dalm UU 1945.
BANGGA BAGI YG TERLAHIR DARI RAHIM LAMAKERA.

CIputat 11 Oktober 2020

MHR. Shikka Songge :Peneliti Politik dan Sosial Keagamaan CIDES. Presiden Pergerakan Muballigh Indonesia (PMI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

23 − = 18