Camat Sekota Depok Dilatik Menjadi PPATS

FOKUSATU – Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kota Depok mengukuhan dan melantik 11Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Aula Kantor BPN Kota Depok, Rabu(21/8).

Kegiatan ini dihadiri Kepala BPN Kota Depok Sutanto berserta staf dan undangan lainya.

Dalam kesempatan itu Sutanto mengatakan, ketentuannya setiap Camat baik baru atau karena mutasi semuanya harus dilantik kembali sebagai PPATS.

” Sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana, Camat juga kini diberi jabatan sebagai pembuat akta tanah(PPAT), ” jelasnya.

Lebih lanjut Sutanto mengatakan, Camat sebagai pembina teknis operasional organisasi pemerintahan, tapi kini mendapatkan jabatan sebagai pembuat akta tanah.
Sehingga, Camat juga bisa mengeluarkan akta tanah.

Kepalah BPN Kota Depok menambahkan, PPATS merupakan jabatan yang melekat pada Camat sebagai Kepala wilayah.

Dengan dilantiknya 11 Camat yang ada, sebagai PPATS, ini untuk memudahkan dan memperlancar akses pelayanan masyarakat yang mengurus akta tanah.

“ Saat ini kita melantik 6 Camat, ini pelantikan yang kedua, dari 11 Camat dan 6 Camat sudah di lantik tahap pertama itu sudah dilantikan sebagai PPATS, ” jelas Sutanto.

Sutanto mengatakan tugas dari Camat yang menjabat sebagai PPATS juga tugasnya sama dengan PPAT yang merangkap Notaris.

Lebih gamblang Sutanto menjelaskan, peraturan jabatan PPAT itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang jabatan PPATS, perubahan dari PP 37 tahun 1998 bahwa tugas pelayanan kepada masyarakat sama dengan tugas PPAT yang merangkap notaris.

” Saya berharap, 11 camat yang sudah dilantik sebagai PPATS dapat segera memasang plang nama dikantornya, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus akta tanahnya.
Hal ini supaya masyarakat Kota Depok tidak lagi harus jauh-jauh datang ke kantor kami cukup membuat surat tanah, sudah ada PPATS resmi diwilayahnya, ” tegas Sutanto.

Berikut Camat yang di kukuhkan dan di Lantik menjabat PPATS, antara lain. Anis Fatoni, S.Sos, Dedi Rusmiadi, SE, Zaenudin, S.Pd. M.Si, Herry Restu Gumelar, ST.M. SI, Supomo, S.Sos. M.Si, dan Dede Hidayat, SE.( Rudi.Harahap).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 22 = 26