Kadishub Depok Hentikan Truks Pengangkut Tanah Merah

FOKUSATU – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishup) Kota Depok H. Dadang Wihana dan jajaran Kepolisian Jumat (2/8) malam adakan kegiatan penghentian oprasional (Oprasi penertiban), truk pengangkut tanah merah.

Kadishup langsung mimpin operasi penertiban, dibantu pihak aparat – Polsek dan Koramil.
Truk tanah merah yang bermuatan tanah merah 20 kubik itu dinilai melanggar kesepakatan jam operasional.

“Kami melibatkan 22 personil di bantu Polsek dan Koramil setempat, Operasi ini sudah berlangsung selama 2 jam dari jam 19.00 sampai dengan 21.00, dan berhasil 21 truk terjaring, 9 truk tanpa surat dan 12 truk tidak surat-surat ga lengkap kemudian buku kir sudah habis,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok H. Dadang Wihana.

Dadang menuturkan, truk yg terjaring tersebut berplat nomer bervariasi seperti leter B, G, AD, K dan masih banyak yang lainnya.

” kegiatan oprasi ini juga dilakukan penilangan oleh PPNS Dishub dan akan diproses sesuai ketentuan yg berlaku, ” ucapnya.

Untuk itu di himbau kepada semua pihak yang terkait dalam hal ini memperhatikan kesepakatan dan pengaturan yang sudah disampaikan.

“ Truk- truk ini harus beroperasi mulai jam 21.00 sampai 04.00 wib. Ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan penguna jalan dan warga, tanpa harus menghambat kepentingan pembangunan jalan tol.Kita harus perhatikan kepentingan semuanya tapi tidak harus melangar kesepakatan dong, ” Tegas H. Dadang yang terlihat begitu semangat memimpin oprasi penertiban ini.( Rudi.Harahap).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

54 − = 49