Pemkot Depok Upayakan Mediasi PT. PJR Dan BPN

FOKUSATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan mediasi dengan pihak PT. Petamburan Jaya Raya (PJR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok dalam agenda sidang lanjutan yang digelar di lantai 2 Gedung Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (10/1).

Saat ditemui wartawan seusai melaksanakan mediasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok Kania Purwanti enggan berkomentar banyak. Dengan alasan, materi apa yang tadi dimediasikan sudah masuk ranah gugatan.

Kania menegaskan bahwa dirinya tidak bisa berkomentar banyak mengenai materi gugatan dan tuntutan apa dalam mediasi yang dilakukan Pemkot Depok dengan pihak PT. PJR dan BPN.

“ Kami akui dalam perkara ini, kami selaku penggugat sedangkan PT. Petamburan dan BPN selaku tergugat. Namun disayangkan, PT. Petamburan tidak hadir dalam mediasi tersebut. Yang hadir malah kuasa hukum dari PT. Petamburan, ” ujar Kania.

Pihak Pemkot Depok, lanjut Kania, akan terus berupaya melakukan gugatan karena meyakini bahwa lahan Pasar Kemirimuka merupakan aset sah milik Pemkot Depok.

Masih katanya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur pasca pembangunan Pasar Kemirimuka, PT. Petamburan berkewajiban menyerahkan aset lahan Pasar Kemirimuka ke Pemkot Depok.

“Dalam mediasi tadi, kami tidak bisa menyebutkan apa aja yang tadi dibicarakan. Sebab, semua itu sudah masuk ke dalam ranah perkara gugatan yang sedang kami upayakan dengan obyek gugatannya adalah Pasar Kemirimuka,” ungkapnya.

Sementara Humas PN Depok Nanang Herjunanto saat dikonfirmasi wartawan mengatakan mengenai mediasi antara Pemkot Depok selaku Penggugat dengan PT. Petamburan dan BPN tidak boleh kami ungkap dikarenakan sifatnya adalah rahasia.

“Kami Hakim tidak boleh mengungkapkan apa aja yang dibicarakan dalam mediasi karena bersifat rahasia tapi apabila rekan-rekan wartawan ingin mengetahui materi apa di dalam mediasi, silahkan tanyakan ke pihak tergugat maupun penggugat,” tuturnya.

Hal senada turut diungkapkan Hakim mediasi Rizky Nazario Mubarak. Dirinya menerangkan juga tidak bisa memberitahukan materi mediasi yang baru aja kelar dilaksanakan. Namun Rizky mengakui, Pemkot Depok selaku Penggugat dan PT. Petamburan dan BPN sebagai Tergugat.

“Mohon maaf ya. Saya tidak boleh menceritakan materi mediasi tadi dikarenakan sifatnya rahasia. Semuanya itu dapat teman-teman media ketahui dalam agenda sidang selanjutnya yang terbuka dan dibuka untuk umum,” Ucapnya. (Rudi. Hrp).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + = 9