Kepala KUA Tapos : Saya Netral Dan Tidak Memihak

FOKUSATU – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Tapos H. Habibi ditemui Jumat (4/1) di kantornya seputaran Kel Cimpaeun pada Jurnalis ini mengatakan ” Saya memahami posisi Saya saat ini selain Aparatur Sipil Negara(ASN)juga di percaya pimpunan sebagai Ka. KUA yang dalam hal Pemilihan Umum(Pemilu)harus netral.

Tentang ucapan saya kemaren saya minta maaf dan terimakasi Sudah Di ingatkan, ” Ucap Habibi.

Lebih lanjut KUA Kec Tapos ini mengatakan ” Selaku ASN saya Netral,kemaren hanya kebetulan ada acara di keluarga saya,yang kebetulan didalamnya ada timses, ” Jelas lelaki asli kelahiran Cilodong ini.

Di tempat terpisah via telepon selulernya salah satu komesioner pengawas pemilu Kec Tapos Abdhushomad saat dimintai pendapatnya mengatakan, yang menyangkut pelaksanaan kampanye di atur Undang-Undang (UU) NO 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2, UU pemilu.

Lebih dalam Adus sapaan akrabnya ini biasa di panggil mengatakan ” Pelaksana dan atau tim kampanye dilarang mengikut sertakan,Pejabat Negara, Pejabat struktural,fungsional,ASN dan pegawai honorer, angota TNI, Polri,RT,RW DPD atau sebutan lain, ” Ucapnya .

Adapapun sangsi kurungan penjara 1 Tahun atau denda Rp. 12 juta (pasal 493), dan pasal 494 kurungan 1 Tahun penjara atau denda Rp. 12juta untuk ASN, TNI,Polri,Kades atau sebutan lain.

” Dan Pejabat Negara Struktural /Fugsional dan lain -lain bila melangar terkena sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp. 24 juta atau pasal 522, ” tegasnya. ( Rudi . Hrp).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

75 + = 85