Kajari Depok Pulihkan Uang Negara 44 Miliyar TH 2018

FOKUSATU – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.

Karena itu dalam pelaksanaan tugas, Datun terus berupaya memaksimalkan fungsinya. Diantaranya melaksanakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Seperti capaian kinerja seksi Datun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Dalam kurun waktu satu tahun, berhasil memulihkan uang milik negara sebesar Rp 44 miliar lebih.

Pemulihan uang puluhan miliar tersebut berasal dari kerjasama (MoU) antara seksi Datun Kejari Depok dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, melalui upaya pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum (LA).

Adapun, raihan pemberian bantuan hukum baik melalui Litigasi maupun Non Litigasi tersebut senilai Rp20.380.05.494 miliar, sedangkan melalui pendampingan hukum senilai Rp24.434.146.216 miliar.

“Jadi sepanjang tahun 2018 ini, pemulihan uang negara melalui bantuan hukum seperti penagihan Pajak, BPJS, dan lainnya. Sedangkan pemulihan uang negara melalui Pendampingan hukum lebih kepada infrastruktur pembangunan”, ujar Kasi Datun Kejari Depok, Neneng Rahmadini kepada Harian Sederhana.

Neneng mengungkapkan, pemulihan uang miliaran tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

” Jadi capaian Datun Kejari Depok tahun 2018
ini merupakan penanganan perkara bidang Datun. Dan seluruh hasil pemulihan uang negara tersebut akan dikembalikan ke kas negara,” tambah Neneng.

“Intinya kami bekerja sesuai dengan moto bidang Datun yakni, “Siap Bekerja, Siap Melayani, Yes! Yes! Yes! , ” Katanya . (Rudi. Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 25 = 35