Azis Khafia : Tunda Pemilu 2024 Cuma Ekspresi Orang Kecewa

FOKUSATU– Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mangabulkan gugatan Partai Prima agar PEMILU 2024 ditunda karena pertimbangan subyektif adalah keputusan yang ngawur dan tidak serta merta harus dipatuhi, pasalnya putusan tersebut masih menyimpan kejanggalan dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga putusan tersebut tidak mesti dipatuhi.

Proses Pemilu yang tengah berlangsung hingga saat ini terus dan harus berjalan.

Disisi lain upaya KPU melakukan banding terhadap putusan tersebut harus didukung sebagai upaya sekaligus pe penghormatan terhadap hukum.

Upaya menunda Pemilu 2024 oleh siapapun selain inkonstitusional juga merupakan ekspresi orang yang kecewa dengan proses demokratisasi yang tengah berlangsung di Indonesia. Demikian tegas bang Azis menanggapi isue penundaan pemilu 2024.Sabtu (04/03). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + = 13