Azis Khafia : RUU Jakarta Sebagai Kota Peradaban Dunia

FOKUSATU-Betawi Gerak cepat Godok Rancangan Undang-Undang pengganti UU No.29 Tahun 2007 Tentang Jakarta sebagai Ibukota Negara setelah terbitnya Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN). Rancangan Undang-Undang Tersebut adalah Undang-Undang Jakarta Raya dengan usulan perluasan teritori budaya Betawi yang meliputi Jakarta Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasih (JABODETABEK).

Dengan Status Otonomi yang diperluas juag tentunya, misalnya Jakarta yang semula otonomi ditingkat satu, maka kedepan diharapkan menjadi Otonomi ditingkat dua (kota). Selama ini Jakarta dipandang sebagai kota ekonomi dan bisnis belaka, padahal jakarta bukan sekedar kota bisnis dan ekonomi seperti yang digembar-gemborkan banyak pihak, tetapi Jakarta juga merupakan kota budaya dengan peradaban tinggi. Dengan Masyarakat Betawi sebagai masyarakat inti Kota Jakarta dan sekitarnya (teritori Budaya Betawi), Karenanya muatan Adat Betawi dalam Undang-Undang tentang Jakarta adalah sebuah keniscayaan dan keharusan.

Dalam Rancangan Undang-Undang pengganti (revisi) UU Jakarta Raya yang tengah digodog oleh masyarakat Betawi tentang Jakarta Raya hak-hak sosial budaya dan politik masyarakat Betawi.(*) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 5 = 3