Azis Khafia : Pasca UU IKN, Betawi Mo Kemane?

FOKUSATU-Selasa 1 Februari 2022 di Shangrila Hotel, Jakarta Kaukus Muda Betawi menyelenggarakan Sarasehan mengenai Jakarta pasca terbitnya Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN).

Azis Khafia selaku Ketua Majlis Pimpinan Wilayah (MPW) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI MUDA) DKI Jakarta menyampaikan gagasannya antara lain, Katanya ;” Setidaknya ada tiga langkah strategis bagi kaoem Betawi untuk mencermati realitas politik hari ini, pertama, mengingatkan dan menegaskan kembali (reinventing) kepada seluruh generasi bangsa akan nilai Historis Betawi dan NKRI. Perhimpunan Kaoem Betawi berserta Pemoeda Kaoem Betawi telah terbukti dan teruji dalam kiprah dan kontribusi kebangsaan dan Masyarakat Betawi telah terlatih dalam berdemokrasi, egaliterian secara praktis.

Singkatnya Betawi adalah cermin miniatur keIndonesiaan yang telah teruji dan terbukti dalam Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini telah dan akan terus menjadi catatan sejarah Bangsa. Karenanya pemindahan Ibukota yang terlalu “Tegere-gere” (terburu-terburu) jelas sesuatu yang tdak menghormati sejarah, namun realitas politik Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN) telah disah kan oleh DPR RI, namun bukan berarti kami diam tanpa memberikan respons terhadap kebijakan prematur tersebut. kaum Betawi akan terus merumuskan berbagai macam isu dan kepentingan akan hak-hak masyarakat Betawi secara sosial, politik dan budaya Betawi.

Kedua, secara yuridis. Perlu ada Langkah hukum terkait terbitnya UU IKN tersebut, misal mengajukan Yudicial review ke Mahkamah Konstotusi dan terus mengajukan usulan rancangan pemikiran tentang revisi Undang-Undang tentang Jakarta, misalnya dengan mendorong Jakarta menjadi Daerah Khusus Ekonomi atau Jakarta diberikan perluasan pengelolaan kawasan, menjadi Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (JABODETABEK).

Ketiga, melakukan langkah Politik, antara lain dengan terus melakukan Komunikasi dengan institusi politik (tokoh politik, pemikir dan praktisi politik), dengan Eksekutif (Presiden dan para pembantunya) komunikasi tersebut tentunya untuk memastikan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Jakarta, dengan mempertimbangkan masukan kaum Betawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

91 − = 84