Melenceng Dari Tujuan Pendidikan Nasional Dan Pancasila, Dailami Minta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Di Cabut

FOKUSATU-Penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Permendikbudristek ) Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, terus mengalir.Penolakan tersebut sangatlah berdasar sekali.

Dikarenakan isi dari Permendikbudristek sudah sangat melenceng dan jauh dari tujuan Pendidikan Nasional, sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, yang mengatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Justru mendegradasi dan bertentangan dengan nilai arah tujuan pendidikan nasional itu sendiri terutama untuk menjadikan “manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia”.

Kehadiran permen tersebut juga bisa dikatakan sebagai bentuk upaya untuk melegalkan perzinahan, sex bebas atas dasar persetujuan atau suka sama suka tanpa perlu ada ikatan resmi ( pernikahan ) dan ini jelas akan merusak moral dan menjauhkan para mahasiswa/i daripada ajaran agama.

Bahkan bila kita cermati dengan seksama, permendikbud ristek ini juga menjadi pintu masuk dan mengarah kepada memfasilitasi perilaku penyimpangan seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Permendikbudristek ini sangat kental sekali mengadopsi pemikiran pemikiran barat dan tidak lagi berorientasi kepada nilai Pancasila bahkan meninggalkan.

Pendidikan sebagai benteng dalam menjaga moralitas dan arah tujuan bangsa dari serbuan aliran aliran pemikiran asing harusnya diperkuat bukan dilemahkan seperti ini.

Karena Permendikbudristek ini justru malah membuka secara luas peluang untuk masuknya pemikiran pemikiran asing yang tidak sesuai dengan norma norma yang berlaku juga sangat bertentangan dengan Pancasila.

Oleh karena itu Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, harus dicabut atau diganti dengan peraturan yang lebih komprehensif.

Kemendikbudristek seharusnya berupaya untuk memperkuat nilai nilai karakter daripada mahasiswa/i untuk menjadi manusia yang tidak hanya cerdas dan kreatif saja namun juga memiliki keimanan yang kuat dan taat pada kepercayaan yang dianutnya ( agama ).

Kemendikbudristek harus membuat dan menghadirkan peraturan yang mampu memadukan dan menyelaraskan Ilmu Agama dan Teknologi saling berdampingan untuk memperkuat karakter para generasi bangsa, bukan menjauhkan bahkan memisahkan satu sama lainnya.

Saya kembali meminta dengan tegas agar Permendikbudristek No 30 tahun 2021 segera dicabut atau direvisi dan dalam pembahasannya serta penanganannya harus melibatkan organisasi keagamaan, dikarenakan apa yang tertuang didalam Permendikbudristek tersebut sangat berkaitan dengan nilai nilai moral yang sudah jelas diatur didalam ajaran agama dan sesuai dengan sila ke Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dimana dalam sila Pertama memiliki makna bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, mewujudkan kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang antar sesama manusia Indonesia, antar bangsa, maupun dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya.

Jadi kembali saya tegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sudah melenceng dari tujuan Pendidikan Nasional dan sangat bertentangan dengan Pancasila dan harus segera dicabut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

53 − = 43