Ade Adriansyah, SH : Benyanyilah Kau Juliari ! Jangan Cemprengkan suaramu, Masa Kau Akan Di Kenang Sebagai Koruptor Sendirian

FOKUSATU-Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menilai, Juliari sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat. Hal itu menjadi salah satu yang meringankan Juliari.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian hakim Damis.

Hal ini merupakan salah pertimbangan hakim untuk meringankan vonis politikus PDI Perjuangan tersebut, selain belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Ade Adriansyah, SH selaku pengamat hukum saat di temui di Kopol, Jl Pakubuwono ,Rabu/25 Agustus 2021, menilai alasan itu seharusnya tidak menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman.

Ejekan dan hinaan itu tidak sebanding dengan penderitaan akibat bansosnya di jadikan Bancakan korup.

Harus nya penegak hukum mulai dari penyidik jaksa dan hakim memberikan dan menekan Juliari Bicara siapa bekingan dia, karena Juliari jangan sebagai cuma tumbal, yang dipasang seakan aksi penggarongan bansos itu murni sendiri . Juliari harus berani bicara biar masyarakat tahu.Setidaknya dia harus seperti Dian pisesa yang menyanyikan lagu aku tak ingin sendiri .

Dibalik tuntutan dan putusan “Mestinya kan KPK hingga majelis hakim berani menuntut seumur hidup terlebih hukuman mati yang terberat. karena pasalnya memungkinkan untuk itu, yang paling ringan seumur hidup dan Pasal 12 maupun 18 UU Pemberantasan Korupsi. Itu yang kita sayangkan, karena menuntutnya hanya 11 tahun,” kata nya

Terkait kasus korupsi bansos sembako ini, rakyat sepakat menuntut agar KPK segera menyelesaikan penyelidikan atas penerapan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi.

Jika benar-benar ditemukan adanya pemotongan bansos dari Rp 300.000 menjadi Rp 188.000 per paket, maka kasus ini memenuhi kriteria pasal tersebut dan bisa dituntut hukuman mati.

“Tidak menutup kemungkinan pejabat-pejabat yang sudah disidang di kasus bansos bisa jadi tersangka lagi di kasus Pasal 2 dan 3,” Tegasnya.

Menurut dia, pasal tersebut memungkinkan untuk melacak aliran dana ke pihak-pihak yang menikmati proses penyunatan bansos.

“Nanti juga terlacak siapa yang di belakang layar yang seakan-akan tidak tercantum di sebuah perusahaan pengadaan sembako, tapi sebenarnya dia adalah owner benefit, yaitu pemilik sesungguhnya yang menerima keuntungan,”.

Yang sangat mengherankan adalah kenapa presiden Jokowi diam seribu bahasa tanpa komentar atas tragedi korupsi bansos di era pandemi dan hasil putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi dana bansos yang juga seorang menteri di kabinet pada saat pandemi.

Jokowi kan punya komitmen dan itu harus ditunjukkan dong ,gimana mau bicara korupsi, urus gas elpiji saja tidak becus,dan banyak lagi kasus kasus di negeri ini, seperti kasus beacukai, dll, saya minta komitmen dari Jokowi apalagi di masa pandemi ini,yang sudah dua tahunan ini kehidupan tidak normal.

Kopi politik merupakan Basis para pendukung Jokowi waktu pilpres saat itu .Dimana semua berjuang dengan harapan akan janji manis Presiden Jokowi pada penegakan hukum.Semoga Pak Jokowi bisa berkomitmen untuk berantas korupsi sampai ke akar nya.

Pasti Juliari menyembunyikan sesuatu yang teramat besar akan keterlibatan orang kuat bahkan kelompok kuat ,bernyanyilah Juliari!!.Tutup Ade.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

52 + = 55