FOKUSATU-Press Conference Kebijakan PPKM di RW Zona Merah yang dibacakan Dr. H Bima Arya Sugiarto, S.Hum.,M.A selaku Walikota Bogor
Nomor : 440/693-Huk.HAM
a. Akan Memberlakukan PSBB Skala Mikro pada tingkat RT/RW berdasarkan data Penyebaran Covid – 19 tertinggi dalam 1 Bulan terakhir dimasing – masing Kecamatan (Penguatan karantina RW Zona Merah);
b. Pemberlakuan aturan ganil – genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali Ambulans, Damkar, Angkutan Umum, kendaraan dinas Pemerintah dan Kendaraan tertentu;
c. Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid – 19;
d. Pelarangan resepsi pernikahan selama 2 minggu, kecuali yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid – 19 Kota Bogor;
e. Pembentukan Penyidik Prokes oleh Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi Pidana terhadap pelanggar Prokes.
f. Pedestrian seputar SSA ditutup dihari Jum’at, Sabtu dan Minggu;
g. Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal sebesar 50%;
h. Rumah Makan/Cafe/Mall/Tempat Hiburan tutup jam 20.00 Wib;
i. Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib Rapid Test Antigen;
j. Penutupan Jl. Suryakencana jam 20.00 – 24.00 Wib kecuali warga setempat dan loading barang di pasar;
k. Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan;
l. Operasional angkutan umum: kapasitas maksimal 50% jam 05.00 – 21.00 Wib;
m. Pergawasan secara ketat terhadap penerapan Inmendagri No. 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.