Prof Dr Dailami Firdaus : SKB 3 Menteri Tidak Perlu Diterbitkan Karena Banyak Menuai Polemik Di Masyarakat

FOKUSATU-SKB 3 Menteri yang berisi “ melarang pemerintah daerah serta sekolah negeri mengatur seragam atribut siswa dengan kekhususan beragama.” Dengan dalih untuk meredam nilai nilai intoleransi didunia pendidikan terutama ditingkat sekolah justru banyak menuai polemik dimasyarakat.

Salah satunya adalah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, saya sangat setuju dengan beliau, dimana memang seharusnya pemerintah mewajibkan sekolah dan mengatur para muridnya untuk berpakaian seragam sesuai dengan agamanya masing-masing, dengan seperti itu diharapkan anak-anak didik kita akan menjadi generasi yang beriman dan bertakwa bukan hanya cerdas scara intelektualnya saja.

Polemik mengenai pemakaian pakaian muslim disekolah sebenarnya bukan hal baru, didalam dunia pendidikan, beberapa kasus yang terjadi pun dapat diselesaikan. Ujar Prof Dr H Dailami Firdaus Ketua Dewan Pembina BKMT ( Badan Kontak Majelis Taklim ).

Sebenarnya menurut saya SKB 3 Menteri tidak perlu diterbitkan, karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri telah memiliki Peraturan Menteri No. 45 tahun 2014 pasal 3 ayat 4, menetapkan sekolah berwenang mengatur pakaian seragam murid-muridnya. Namun sekolah harus “tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing”. Ucap Prof Dr H Dailami Firdaus yang juga Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Islam As – Syafi’iyah

Artinya tinggal penerapannya saja yang perlu diperhatikan secara lebih mendalam.
Dikhawatirkan dengan hadirnya SKB 3 menteri ini justru negeri ini seperti mengarah kepada sekuler dan mulai ditanamkan melalui dunia pendidikan. Dimana penghargaan dan penghormatan hak pribadi lebih kuat dibandingkan dengan kepentingan umum.
Padahal sejatinya nilai nilai dari negeri ini adalah dengan landasan yang jelas yaitu Berketuhanan Yang Maha Esa, jadi secara harfiahnya negeri ini adalah negeri yang religius.

Sebagaimana tertuang didalam pembukaan UUD 45, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Kembali lagi saya tegaskan bahwasannya SKB 3 Menteri tersebut bukanlah menjadi suatu kekuatan atau solusi dalam menjaga kebhinekaan maupun kemajemukan terutama didunia pendidikan, justru akan menimbulkan polemik – polemik baru dimasyarakat.

Apalagi didalam pemberlakuan SKB 3 Menteri tersebut terdapat pengecualian, yaitu tidak berlaku diwilayah atau Provinsi Aceh. Tutup Prof Dr H Dailami Firdaus yang biasa dipanggil Bang Dai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 5