DPP UPU ANA AMARIANG : Hentikan Pertikaian Antar Kelompok Warga Di Negeri Liang

FOKUSATU-Dewan Pimpinan Pusat Upu Ana Amariang terpanggil untuk menyampaikan pandangan sebagai berikut:

Pertikaian antar kelompok warga di Negeri Liang pada Kamis 02 Juli 2020 dan Jumat 31 Juli 2020 telah mencoreng nama baik Negeri Liang dimata publik. Perbuatan itu sungguh tidak dapat dibenarkan, murni tindak pidana yang harus diusut tuntas;
Lambatnya penegakan hukum. Pertikaian awal tanggal 02 Juli 2020 yang mengakibatkan pembacokan, pembakaran motor, dan pengrusakan rumah tidak diproses pihak berwajib sebagaimana mestinya. Tidak ada penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan hukum kepada korban, sehingga memicu lahirnya konflik berkelanjutan tanggal 31 Juli 2020.

Krisis kepemimpinan dan segala persoalan pemerintahan desa merupakan akar persoalan mendasar terciptanya pertikaian antar kelompok ini. Negeri Liang telah lama tidak memiliki Raja atau Kepala Desa Difinitif, PJS (Pejabat Sementara) Negeri Liang, lembaga Saniri, tokoh Agama, Pemuda, dan perangkat adat lainnya tidak bersinergi, sehingga negeri Liang tidak terurus dengan baik.

Berdasarkan hal-hal di atas, Dewan Pimpinan Pusat Upu Ana Amariang yang senantiasa peduli terhadap Negeri Liang, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

-Mengutuk keras segala bentuk tindakan pertikaian antar kelompok warga di Negeri Liang baik pertikaian tanggal 02 Juli 2020 maupun tanggal 31 Juli 2020;
-Meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku dan aktor intelektual dibalik pertikaian tersebut dengan tuntas, tegas, dan adil,serta meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban, dan tindakan pertikaian lanjutan dalam segala bentuknya di Negeri Liang;

-Meminta PJS (pejabat sementara) Negeri Liang, Saniri, tokoh Agama, Pemuda, dan perangkat adat lainya bersinergi membentuk solidaritas pemuda antar kelompok warga secara kolaboratif untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan hidup bersaudara di Negeri Liang, termasuk bersama-sama mengawal proses hukum terhadap oknum pelaku dan aktor intelektual dibalik pertikaian tersebut;

-Meminta Bupati Maluku Tengah Bapak Tuasikal Abua segera mengangkat Raja/Kepala Desa Difinitif untuk memimpin Negeri Liang. Bupati Maluku Tengah harus tegas meminta kepada Saniri dan pemerintah Negeri liang untuk segera melengkapi persyaratan pengangkatan Raja/Kepala Desa Difinitif, bukan membiarkan berlarut yang memicu konflik yang berkelanjutan.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi maklumat bagi Bupati Maluku Tengah, Kepolisian Republik Indonesia, PJS (pejabat sementara) negeri Liang, Saniri, tokoh Agama, dan perangkat adat lainya, dan seluruh masyarakat negeri Liang.
Penyataan sikap ini adalah bukti bahwa Dewan Pimpinan Pusat Upu Ana Amariang tak lelah mencintai Negeri Liang untuk senantiasa menjadi Negeri yang bermartabat, Adil, dan Makmur.

Semoga Allah SWT membimbing Negeri Liang menuju Negeri yang senantiasa dirahmati Allah SWT.

Jakarta, 01 Agustus 2020
ATAS NAMA DEWAN PIMPINAN PUSAT
UPU ANA AMARIANG

MUH. FAISAL SELLY/ULATH MUGRAM LESSY, S.H.,M.H., CLA., CLI
KETUA UMUM SEKRETARIS JENDERAL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 7