Raden Dirgantara, SH : Perlindungan Hukum Pekerja Anak Di Indonesia

FOKUSATUSudah banyak peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang bekerja, terutama anak yang masih di bawah umur. Begitu seriusnya permasalahan pekerja anak di atas, peraturan yang digunakan untuk melakukan perlindungan terhadap pekerja anak di samping ada yang merupakan upaya ratifikasi dari konvensi Internasional, juga sebagian merupakan peraturan yang dibuat atas dasar dan inisiatif pemerintah Indonesia. Namun demikian peraturan perundangan yang ada tersebut secara substansial sudah cukup memadai, akan tetapi secara penerapannya masih sangat jauh dari harapan. Menghadapi situasi seperti ini, harus ada komitmen yang sungguh-sungguh untuk mereduksi persoalan anak tersebut, komitmen saja belum cukup tetapi juga dibarengi dengan implementasi dari komitmen. Oleh sebab itu mencari solusi dan memberikan rekomendasi adalah penting sebagai bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan di Indonesia dalam upaya memberikan perlindungan anak secara komprehensif. Termasuk didalamnya dengan membangun sistem dan mekanisme perlindungan anak yang bersinergi dengan sistem kesejahteraan sosial dan kesehatan serta penegakan hukum. Salah satu yang perlu menjadi prioritas penanganannya adalah mengenai pekerja anak yang melakukan pekerjaan di sektor informal.

Upaya sektoral pemerintah yang sudah di upayakan, masih terlihat lemah dalam implementasi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami dan menjalankan ketentuan yang berlaku dalam hal pekerja anak. Meskipun idealnya anak di larang untuk bekerja, akan tetapi situasi ini terus berlangsung, dan disini para pengusaha masih saja memanfaatkan tenaga anak-anak dalam kegiatan usahanya, terutama sektor informal yang lemah dalam perlindungan hukumnya.

Celah-celah yang ada dalam praktek dilapangan masih di gunakan oleh pengusaha yang mengunakan pekerja anak sehingga hak-hak dari si anak kurang mendapat perhatian.
Belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai masalah pekerja anak dalam sebuah pengaturan perundang-undangan secara tersendiri, akan tetapi adanya pengaturan dalam Undang-Undang tentang Anak yang mengacu pada Konvensi Anak Internasional sudah menunjukkan upaya positif dari pemerintah untuk memberikan.

Perlu adanya sebuah lembaga atau badan yang memantau tentang mekanisme dan teknis pengawasan terhadap pihak-pihak yang mempekerjakan anak sehingga memperkecil peluang terjadinya penyimpangan di lapangan agar hak-hak si anak tetap dapat terpenuhi, meskipun beban sebagai pekerja menjadi bagian dari kehidupannya.

Perlu adanya penyuluhan kepada masyarakat terhadap hak-hak anak, larangan terhadap pekerja anak dan perlindungan anak secara menyeluruh. Hal ini tentunya untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak dan mencegah anak menjadi pekerja. Hal ini tentunya harus ditunjang dengan akses pendidikan terhadap anak yang dipermudah (sekolah gratis).

Pengaturan tentang pekerja anak di Indonesia belum diatur secara tersendiri sehingga dalam hal perlindungan hukum belum memadai, terlebih dalam hal penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran hukum terhadap hak si anak, baik itu kekerasan fisik maupun tidak dipenuhinya hak-hak si anak dalam hal pengupahan dan pelampauan waktu kerja. Oleh sebab itu untuk memperkecil peluang terjadinya pelanggaran hukum terhdap hak-hak si anak, maka pengaturan tentang pekerja anak harus lebih komprehensif, dalam satu peraturan perundang-undangan secara tersendiri.

*Raden Dirgantara SH. ( Mediator Ahli Muda Hubungan Industrial Direktorat PHI Jamsos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

83 − = 78