Satpol PP Dan Bawaslu Dan Polisi Depok Tertipkan Spanduk APK

FOKUSATU – Penertiban Spanduk Alat Peraga Kampanye(APK) segera dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kota dan Panwascam tingkat Kecamatan, periode 24 sampai tanggal 31 Februari 2019.

Dalam Apel Gabungan Sat Pol PP bersama Bawaslu , Panwascam, Polres dan Polsek, yang digelar dihalaman Pemkot DepokRabu (23/1).

Kasat Pol PP, Linda dalam sambutanya mengatakan

” dalam bertindak menertibkan Spanduk APK diharapkan seluruh jajaran dapat berlaku sesuai dengan aturan yang ada, dan didampingi oleh Polisi dari Polsek wilayahnya masing masing, ” jelas Linda.

Sementara itu, Ketua Bawaslu kota Depok Luli Barina ,pada sambutanya juga berujar, bahwa kegiatan ini, dilaksanakan dalam rangka penertiban spanduk APK yang telah terpasang diluar Zona,memasang APK ditempat peribadatan dan memasang APK dipohon.

Lebih lanjut Baluli mengimbau, ” agar anggota Panwascam di 11 Kecamatan supaya berhati hati dalam menjalankan tugas, dan juga didampingi petugas dari Kepolisian diwilayahnya masing masing agar dapat terjaga faktor keamanan saat bertugas saat menertibkan Spanduk APK, ” ujarnya.

Sementara Wili anggota Bawaslu ditempat yang sama menambahkan, Kami menjalankan tugas Menertibkan Spanduk APK, para anggota Panwas tingkat kecamatan agar bersikap dengan Azas Netralitas.

Selain itu kami juga telah mengirimkan Surat kepada Partai Politik, akan adanya penertiban Spanduk Alat Peraga Kampanye.

“ kiranya kepada pihak pihak yang terkait, jika ada APK yang terpasang tidak pada tempatnya agar segera menurunkan sendiri Spanduk APKnya, ” tegas Wili S, koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tingkat Kota Depok.

Di tempat yang sama Mahadi Ramlan Harahap anggota KPU Kota Depok menambahkan
” kegiatan hari ini adalah termasuk dalam tahapan dengan tujuan menertibkan apk agar tidak sembarangan asal pasang, karena titip pemasanganya kan sudah ditentukan di setiap wilayah, ” tegas pria pemurah senyum ini. (Rudi. Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

23 + = 28