Satpol PP Depok Awal 2019 Kembali Lakukan Razia Miras

FOKUSATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok awal tahun 2019 kembali antisipasi penyangkit masyarakat kali ini meraziah pedagang minuman keras(Miras)yang beralkohol abang batas yang diijinkan.

Satpol PP Kota Depok Selasa malam(15/1) berhasil menyita 675 botol minuman keras (miras). Penyitaan dilakukan di lima lokasi yakni di warung klontong di Jalan Kartini, Ratujaya, Kampung Belimbing Sawah, Jalan Sentosa, dan Jalan Margonda Raya.

Pada Awak Media Ahmad Oting Kepalah bidang(Kabid)ketentraman dan ketertiban mengatakan,
Kami kembali menyita 675 botol miras di lima titik, pada kegiatan malam ini, ujar Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting di Balai Kota Depok, Selasa (15/1).

Lebih lanjut Oting berujar, pihaknya berhasil menyita miras di setiap lokasi dengan jumlah yang berbeda. Untuk di warung klontong di Jalan Kartini sebanyak 45 miras, di Ratujaya sebanyak 115 miras, di Kampung Belimbing Sawah sebanyak 45 miras, di Jalan Sentosa sebanyak 72 botol, miras dan di Jalan Margonda Raya sebanyak 380 botol miras.

“ Keberhasilan ini berkat Operasi Senyap yang kami lakukan. Kami melakukan pengintaian, lalu memastikan ada peredaran miras, baru kami bertindak,” Ucapnya.

Oting menambahkan, penyitaan miras tersebut dilakukan sebagai upaya menyukseskan program Satpol PP dalam pemberantasan dan pembersihan serta peredaran miras di Kota Depok.

“ Penyitaan akan terus kami lakukan agar di Kota Depok dapat terbebas dari minuman beralkohol yang dapat merugikan kesehatan, ” tegas Oting.

Dalam penertiban Operasi Senyap tersebut melibatkan tim Unit Reaksi Cepat (URC), Unit Intel, serta beberapa anggota Satpol PP Depok.

“ Sebelum dilakukan penyitaan, Unit Intel Satpol PP melakukan koordinasi dan perencanaan agar penertiban yang dilakukan dapat berhasil,” Ucap Oting Legi.

Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan, peredaran miras melanggar Peraturan Daerah (Perda) Depok Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum serta Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sanksinya, sesuai Perda adalah denda maksimal Rp 50 juta dan atau hukuman kurungan maksimal tiga bulan.

“ Kami akan ajukan para penjual miras ke pengadilan karena telah melakukan tindak pidana ringan dan pelanggaran Perda, biar ada efek jera bagi para pelaku penjual miras,” Ucap Lienda orang no satu dijajaran Satpol PP Depok tegas.(Rudi.Hrp).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 37 = 45