BPJS Tenaga Kerja Kota Depok Klarifikasi Terkait Keluhan Para Pengusaha Jasa Kontruksi

FOKUSATU – Kepala Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga Kerjaan Kota Depok Multanti akhirnya buka suara terkait dengan keluhan sebagian para pengusaha jasa kontruksi terkait dengan iuran BPJS sebagai salah satu syarat dalam mengikuti lelang di lingkungan Pemerintahan Kota Depok.

Di temui di kantornya Jumat (19/10)kepalah kantor BPJS Kota Depok Multanti mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan melibatkan dinas terkait seperti PUPR dan Dinas Pemukiman karena menurutnya memang dinas-dinas tersebut yang paling banyak dalam hal pekerjaan.

,” Kebetulan saya diminta menjadi nara sumber terkait dengan bagaimana pelaksaan program jasa kontruksi terkait dengan jaminan sosial khususnya di tenaga kerjaan,” Terangnya.

Lebih jauh Multanti menerangkan, terkait dengan keluhan sebagian pengusaha terkait dengan pembayaran iuran sebesar Rp 400 ribu,pihaknya mengatakan bahwa program kepersertaan BPJS itu ada 2 yang pertama adalah kepada pemberi kerja bisa badan usaha bisa koperasi bisa Yayasan, bisa PT bisa juga CV yang jelas menurutnya harus mendaftar dulu.

Kedua bagaimana BPJS ketenaga kerjaan hadir pada saat ada resiko sosial baik kecelakaan kerja maupun kematian dalam suatu proyek khususnya untuk tenaga harian lepas karena menurutnya hal tersebut telah di atur dalam undang-undang tenaga kerjaan.

,” Saya harus luruskan bahwa untuk pemberi kerja itu wajib mendaftar dan nilainya bukan Rp 400 ribu tetapi Rp 447.000 dan itu untuk 2 orang kalau satu orang itu berdasarkan UMR Kota Depok itu sebesar Rp 223.000 kemudian untuk pelaksana proyek untuk memberikan perlindungan kepada tenaga lepasnya nilainya iurannya berdasarkan SPK yaitu nilai kontrak,” Ucapnya.

Lebih lanjut Kepalah BPJS ini menuturkan, terkait dengan keluhan lainnya seperti tidak adanya pekerjaan selama beberapa bulan pihaknya mempersilahkan para pengusaha jasa kontruksi untuk datang ke kantor.

Kalau memang tidak ada pekerjaan atau tidak ada operasional maka silahkan datang ke kantor supaya ,” kami bisa menonaktifkan sementara kepesertaannya yang penting ada komunikasi,” Pungkasnya .(Dede, Anton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

28 − = 18