Obat Golongan G Dijual Bebas Di Toko Obat Wilayah Tapos

FOKUSATU – Tokoh obat yang berada di seputaran Jalan Raya Cimpaeun Tapos di duga menjual obat daftar G (Harus pakai resep dokter) menjual obat tanpa resep kepada para pembeli yang umunya anak muda. 

Adapun jenis obat yang di jual diduga seperti Reklona,Aprazolan,Tarmadol,Reklona(G)dan obat umum lainya. Ini terlihat mulai ramai pembeli sekitar jam 15.00wib sampai jelang malam, toko yang berukuran 2×3 meter itu di layani dua orang anak muda.

Saat di temui Minggu ini di toko sebut NJ pelayan tokoh tidak menolak saat Media ini memperlihatkan barang bukti(BB)obat G tidak menolak, ” maaf Bang masalah kordinasi nanti saya hubungi bos saya, ” ucapnya.

Lebih jauh NJ mengatakan, ” Kami sudah kordinasi kepihak Polsek dan Polres Depok(Tanpa merinci nama dan unit) setiap bulanya.

Di tempat lain Raisah seorang apoteker di bilangan Jl Tole Iskandar pada Media ini menjelaskan, ini jelas-jelas melangar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII 1989,” obat daftar G adalah obat keras yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter,” jelas Apoteker ini.

Joelham warga RT 03/05 Kelurahan Cimpaeun saat di mintai pendapatnya mengenai maraknya peredaran obat jenis daftar G di seputaran Kec Tapos mengatakan, Gawat harus di brantas tidak boleh di biarkan,karena kalau mengkomsumsi obat tersebut dapat menimbulkan efek Ketenangan dan hilangnya rasa empaty di mana dia berada, ” toko obat yang diduga tidak berijin itu, harus di tutup dan POLISI segera bertindak tidak membiarkan” Pintanya.

Di tempat berbeda Ripaldi angota Gerakan anti Narkotika dan madat (Granat)mengatakan,menurut Pasal 1 angka 1 UU No 35 Tahun 2009,tentang Narkotika(UU 35 TH 2009)adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman. Baik sintetis maupun semisintetis, ” Ini dapat menurunkan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengulangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan rasa ketergantungan, ini tidak bisa di biarkan patut diduga toko ini juga melangar UU Farmasi, “Tegasnya. Di tempat tempat terpisah.(Tim fokusatu)

One Comment on “Obat Golongan G Dijual Bebas Di Toko Obat Wilayah Tapos”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 6 =