Kejari dan Sekda Kota Depok Lakukan Kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum

FOKUSATU – Kejaksaan Negri(Kejari)bersama sekretariat Daerah(Setda)bagian Hukum juga sosialisasi anti Hoax dari Dinas Komonikasi dan infomasi (Komimfo)Kota Depok Kamis(11/10)di ruang aula lantai 2 kantor kec Tapos.
Narasumber dari Kejari Iwan SH, Angraini SS, SH, dari Komimfo Rita Nurlita dan Diah dari Sekda.

Sesion pertama dari Setda bagian Hukum memeberi makala dengan judul ” Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Dalam menjalankan keluarga bahagia. Di seson kedua dari Kejari Kota Depok Anggraini SS, SH, mensosialisasikan tentang UU KDRT(Kekerasan dalam rumah tangga).Apabila terjadi permasalahan dalam rumah tangga dan menimbulkan keributan yang mengakibatkan cacat atau kerugian,” Pihak yang merasa dianiaya dapat melapor kepihak Kepolisian tanpa ada saksi di perbolehkan asal membawa sedikitnya 2 alat bukti, ” Jelas Anggraini.
Di tempat yang sama masih dari Kejari Depok Iwan SH mensosialisasikan tentang terbentuknya Satuan

Tugas(Satgas)Seber Pungutan Liar(Pungli) yang berangotakan dari Unsur Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan dan Pemerintah.” Dasar Hukum dari pembentukan Satgas Saber pungli ini adalah Keputusan Presiden(Kepres) No 87 TH 2016 tentang sapu bersih pungutan liar(Saber Pungli) dan dasar hukum UU No 11 Tahun 1980, Kitab Hukum Pidana(KUHP) 368, UU Korupsi pasal 5 ayat 1, UU Tipikor 12 untuk Pegawai Negri sipil(PNS) PP 53 dan Penerimaan Gratipikasi UU 12.

” Bahwa di kota Depok, sudah terbentuk Satgas Saber Pungli, Saya contohkan kalau ada pihak sekolah atau komite memungut biaya tapi di rapatkan dan merupakan keputusan bersama itu bukan merupakan katagori Pungutan atau Pungli ” Jelas Iwan SH.

Di ahir kegiatan sosialisasi ini nara sumber dari Komimfo Kota Depok Rita Nurlita menitik beratkan ” pemakaian internet sehat, atau penyikapan berita HOAX atau berita bohong” apa itu HOAX? Adalah imformasi dari Berita yang seolah-olah benar, tapi sebenarnya Bohong, kita selaku penguna internet harus selektip dan cerdas, ” Terang Rita Nurlita.

Sementara giat ini di hadiri juga oleh Camat Tapos Hasanuddin S. Sos, Para Lurah, LPM, BKM, tokoh masyarakat,tokoh agama, PK.PKNPI dan para undanga.
Camat Tapos Hasanuddin S. Sos, di selah giat ini mengatakan, ” Kegiatan ini merupakan kegiatan pencerahan Bukum oleh Sekda bagian Hukum,Kejari dan Komimfo Kota Depok, semoga ini menambah wawasan dan ilmu tentang Hukum serta perkembagan Internet saat ini,” Ucap Camat. ( Rudi. Hrp, Atn, Dd)

One Comment on “Kejari dan Sekda Kota Depok Lakukan Kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 6