Pabrik Rumahan Ekstasi Jenis Baru Di Grebek Di Pondok Rajeg

FOKUSATU – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan ribuan butir pil ekstasi, termasuk mesin dan bahan pembuatannya, di sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam pengrebekan ini polisi menangkap seorang penghuni rumah berinisial AP (40). Selain menjadi pengedar ekstasi, AP juga memproduksi barang haram tersebut.

Kepala Polres(Kapolres) Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial SI (55) dan RS (24), Jumat (21/9).

Hengki menyebut, dalam sehari, tersangka AP mampu memproduksi 500 butir pil ekstasi. Dari pengakuan AP, ia sudah memproduksi ekstasi selama satu tahun.

,” Bahan baku ekstasinya didapat dari jaringan pasar gelap internasional. Tersangka kemudian menjual hasil produksinya (ekstasi) ke jaringan lapas di Jakarta,” Jelas Hengki dalam rilisnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/9).

Hengky menambahkan, temuan ekstasi jenis casper itu mengungkap fakta baru. Sebab, selain mempunyai daya rusak yang kuat bagi si pemakainya, ekstasi itu juga terbuat dari bahan utama sabu (methaphetamine, ketamine, ephidrine, kafein, dan forfor).

” ini ekstasi jenis baru, termasuk langka dan pertama kali ditemukan. Efeknya dapat mengakibatkan pemakainya meninggal akibat OD (over dosis, red),” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Sodiq Pratomo menjelaskan, ekstasi tersebut terbilang sangat berbahaya karena memiliki tiga efek, yaitu stimulan, halusinasi dan anti-depresi.

Sodiq menuturkan, dari beberapa jenis bahan campuran pembuatan ekstasi itu, bahan baku epheridrine merupakan bahan yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

,” Bahan baku epheridrine ini didapat dari jaringan pengedar narkotika internasional. Temuan ini akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut,” Jelasnya.

Dalam hal ini Polisi menjerat AP dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Rudi. Harahap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 65 = 69