Berkas Perkara Mantan Walikota Depok Dilimpahkan Kekejaksaan

FOKUSATU – Polres Depok resmi telah melimpahkan Berkas dua tersangka yakni Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi dan Mantan Sekda Harri Prihanto kekejaksaan Negeri Depok pada hari ini( jumat 21/9).

Pelimpahan Berkas tersebut dilakukan Polres Depok, ke Seksi Pidana Khusus (Pitsus) Kejari Depok sesuai dengan alur yakni perkara Tindak Pidana Korupsi( Tipikor)” ya benar berkas tersangka NMI dan HP telah kami terima hari ini, untuk Sekarang kami Tim Seksi Pidana Khusus sedang mempelajari berkas tersebut guna kelengkapan berkas dan proses selanjutnya” ujar Kasi Pidsus, Kejari Depok Daniel de Rozari( jumat 21/9).

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, mantan Walikota Depok NMI dan mantan Sekda Depok HP terjerat dalam kasus Pelebaran Jl Gg Nangka, Tapos Depok, disinyalir terdapat kerugian Negara sebesar 10 Milyar, pada anggaran tahun 2015 silam.(Rudi. Harahap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

92 − 89 =