5 WNA Diamankan Timpora Imigrasi Depok


FOKUSATU – 5 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan dalam operasi terpadu yang digelar Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Depok. Kelima WNA tersebut diciduk di dua lokasi berbeda yaitu Apartemen Margonda Residence dan Lotus Residence di Depok, Rabu (11/04/2018).

“Dari 38 WNA yang diperiksa, kami amankan lima orang asing. Mereka terdiri dari empat warga berkebangsaan Afganistan dan satu warga berkebangsaan Korea Selatan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dadan Gunawan.

Dadan mengatakan, empat WNA berkebangsaan Afganistan merupakan imigran ilegal. Sebab WNA tersebut tidak memiliki kartu United Nation High of Commissioner for Refugees (UNHCR).

“Empat orang itu tidak memiliki UNHCR atau masa berlaku kartunya sudah habis dan tidak melaporkan perubahan alamat ke kantor Imigrasi setempat. Sedangkan, satu WNA berkebangsaan Korea Selatan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ucapnya.

Menurut Dadan, untuk satu WNA berkebangsaan Korea Selatan yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia dan penangkalan. Apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup, WNA Korea tersebut, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, sebagaimana dimaksud Pasal 22 Huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Lima WNA ini, akan ditempatkan ke ruang detensi. Terhadap orang asing ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta, karena dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan padanya,” tuturnya.

Dadan menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan dua dokumen WNA diantaranya satu warga negara Tanzania dan satu warga negara Korea Selatan. Dokumen keduanya akan diperiksa lebih lanjut oleh Imigrasi Kota Depok.

“Dokumen dua warga negara asing tersebut kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut tentang keberadaan dan kegiatannya di Indonesia,” Tandasnya.(Rudi.Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

64 − 63 =