Diduga Ada Yang Bermain Mata di Persil 151

FOKUSATU – Berdasarkan Data Analisis dampak lingkungan hidup (Amdal)Tahun 2007 bahwa PT. Karaba Digjaya ( KD ) adalah Pembangunan Emeralda Golf dan pemukiman dengan memiliki lahan Hak guna bangunan (HGB) 600Ha. KD mendapat izin dari Gubernur Jawa Barat ( SK Gub Jabar) No 593.82/SK.IL-I/NF/1997 seluas 100Ha, dan SK Gub Jabar No 071/SK.IL-I/NF/ 1997 seluas 75 Ha, dan di sebut bahwa status kepemilikan tanah untuk pembangunan Emeralda gof dan pemukiman adalah HGB.berawal dari itu banyak tanah adat milik warga dibebasi untuk perluasan lahan, Sebut Leman yang memiliki anak 6 juga mempunyai tanah di persil 151 seluas 1.2 Ha,pada tahun 1995 melalui Kordinator pembebasan saat itu H. Minung,juga Acing Kurniawan.
Di temui salah satu ahli waris dari Hj. Sarmina bin Leman sebut Solihin Mucktar atau biasa di sapa Sarip Kodon ( SK) warga kelurahan Tapos Rt 01/02 yang tidak jauh dari areal 151, Senin ( 12/2) sedikit bercerita, Hj. Sarmina b leman , Tumih b leman, Tahun Th 1995 yang memiliki lahan waris dari orang tuanya yaitu Bapak Leman.

Saat itu lahan tersebut akan di beli oleh PT. KD melalui kordinator H minung via Acing Kurniawan selaku staf H. Minung saat itu, dengan data – data tanah seperti girik C384 persil 151, SPPT tanah Tahun 1992.
,” saat itu ada saksi yang sampai saat beliau masih tugas di kelurahan Tapos beliau Wakil Mian sementra jam sudah soreh sekitar 17.30 Wib, saat terjadi kesalah pahaman, kordinator mengundang ahli waris untuk transaksi pembayaran, didasari keterangan waris dan luas di sepakati, terdiri luas diatas telah terbagi menjadi 5 ahli waris dan sebagaian masih hak istri Bapak Leman seluas 500m Hj Dengel, ” jelas tokoh pemuda ini.

Lebih lanjut SK menuturkan, anak dari ahli waris diantaranya Putra pertama Pandi alias tekseng, saat itu tidak senang, dia membawa senjata tajam dan mengamuk sambil mengacung- ngacungkan senjata tajam, yang diarahkan ke anak atau ahliwaris lain. Ahlih waris kedua yaitu bpk H. Misan menginginkan uang hasil penjualan tanah ibu Dengil istri leman tdk boleh di serahkan atau dipegang oleh H. Misan, keinginan tekseng dia yang memegang uang.
,” Efek dari keributan tersebut KH. Mahmud sukur selaku tuan rumah yang saat itu ketua LKMD mengelauarkan maklumat , Dengan bahasa keras mengatakan, mulai soreh ini dan seterusnya tdk boleh rumah saya dijadikan transaksi jual beli tana lokasi persil 151, dan saat itu dikaranakan Hj. Sarmina dgn Ibu Tuni berhalangan hadir di tempat tersebut, dan bersamaan dengan itu Acing kurnia selaku kordinator menyampaikan himbauan kepada ahliwaris pembayaran ditunda selama dua hari, untuk melaksanakan pembayaran, tanah milik Hj Sarmina degan Hj Tumih, ” tegas SK.

Di tempat terpisah Acing Kurniawan yang biasa disapa mandor Acing pada Fokusatu. Com tentang kronologis cerita diatas mengatakan, setelah selesai acara tersebut, Saya mengunjungi sekaligus melaporkan juga mengembalikan uang untuk Hj Sarmina dan Hj Tumih kepada H Minung selaku Big Bos, di kediamanya saat itu tangapan H Minung mengatakan ,” tidak usah dilanjutkan dan uang tersebut, akan di kembalikan ke pihak karaba ( KD),” jelas Mandor Acing.

Lebih lanjut Acing mengatakan, “sehingga bisa dipastikan benar Hj. Sarminah bin Leman dan Hj. Tunih bin Leman tanahnya belum saya terbayar, dan hanya ahli waris lain sudah di bebasi baru sekitar luas 6050m, lahan Bapak Leman, ” ucapnya.

SK menambahkan, saya bingun ada permainan apa di tanah persil 151 hususnya,” tanah engkong luas hampir 1.2 Ha dan baru terjual 6050m ko dinyatakan berdasar buku C hanya 700m sekian, ada apa ini, ada apa ini?? ,” tegas SK menyesalkan hal ini. (Rudi. Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − = 6