Keterwakilan Perempuan Berkualitas di Parlemen Jangan Jadi Isu Krusial

WARTAHOT – Ada 15 cluster isu dibahas Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI, namun keterwakilan perempuan berkualitas di parlemen menjadi isu krusial. Ke-15 cluster tersebut yakni asas Pemilu; sistem Pemilu DPR dan DPD; jumlah kursi anggota DPR, alokasi kursi dan daerah pemilihan DPR; persyaratan Parpol peserta Pemilu; rekapitulasi suara; ambang batas parlemen; pemilihan presiden dan wakil presiden; penyelenggara Pemilu; sentra penegakan hukum Pemilu; sengketa proses Pemilu; kampanye dan politik uang; perselisihan kepengurusan Parpol; sengketa hasil Pemilu; serta hari pelaksanaan Pemilu.

Dan Hetifah Sjaifudian, selaku anggota DPR RI menambahkan satu isu krusial yaitu keterwakilan perempuan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu, terkait sistem ‘Blocking Seat’ atau ‘Reserve Seat’. Keterwakilan perempuan dalam politik menjadi isu penting karena para aktivis perempuan mendorong ketentuan yang mengatur caleg perempuan ditempatkan di nomor urut 1 di 30 persen total Dapil.

Bahkan Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Dwi Septiawati menyampaikan bahwa dukungan terhadap caleg perempuan sangat diperlukan diantaranya dengan memberikan bantuan dana dari negara untuk caleg perempuan. Sementara terkait dengan penyusunan daftar calon, Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) merekomendasikan agar penentuan nomor caleg dengan sistem zipper murni, lanjut Endang.

Seperti diketahui partai-partai sulit mencari kader perempuan berkualits yang  siap berkompetisi di Pemilu. Namun demikian, Hetifah mengingatkan pentingnya bagi setiap Partai Politik mempercepat penyiapan kader-kader perempuannya yang berkualitas. Ia mengakui tidak mudah mencari perempuan berkualitas yang siap terjun ke politik. (Tjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 5 = 3