WARTAHOT – Komisi VII DPR RI mendesak Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Cheppy Hakim untuk meminta maaf secara terbuka terkait kasus dengan anggota Komisi VII, Mukhtar Tompo. Hal tersebut menjadi salah satu keputusan bersama dalam rapat internal Komisi VII DPR RI.
“Kami menyayangkan tindakan yang dilakukan presiden direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) terhadap anggota Komisi VII, Mukhtar Tompo. Sikap dan tindakan tersebut sangat tidak patut dilakukan. Hal itu menyinggung kehormatan DPR sebagai lembaga tinggi Negara serta tidak menghargai anggota DPR sebagai representasi dari rakyat Indonesia,”ujar Zulkieflimansyah di Senayan, Jakarta.
Berdasarkan undang-undang no. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) khususnya pasal 80 tentang hak anggota DPR dalam mengajukan pertanyaan, menyamaikan usul dan pendapat, pengawasan, dan hak imunitas serta peraturan DPR RI Tahun 2014 tentang Tata Tertib, khususnya Pasal 11 Tentang Hak Anggota.
Dalam rapat internal tersebut, lanjut Zulkiefli, Mukhtar Tompo sebagai anggota DPR RI adalah dalam rangka fungsi pengawasan yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3. Saat itu Mukhtar Tompo hanya mengkonfirmasi komitmen PTFI dalam progress smelter. Pertanyaan tersebut harus dihargai sebagai pelaksanaan amanah UUD 1945 dan UU MD3 yang tidak dapat dipermasalahkan oleh siapapun.
Oleh karena itu atas keputusan bersama Komisi VII mendesak Cheppy untuk meminta maaf secara terbuka kepada Mukhtar Tompo, Komisi VII, dan DPR RI secara kelembagaan. Bahkan DPR menolak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Cheppy, jika hal tersebut tidak dilakukannya.
Komisi VII juga akan menyurati Presiden terkait insiden tersebut, sekaligus meminta PTFI untuk mencopot Cheppy dari jabatannya sebagai Presdir PTFI. Bahkan DPR juga akan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh Mukhtar terkait insiden tersebut. (Tjo)