Yusril Ihza Mahendra : Grasi Untuk Antasari Sudah Terlambat

WARTAHOT – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai grasi presiden yang diberikan kepada Antasari Azhar sebagai sesuatu yang terlambat, karena  Antasari sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya.

“Saya menghargai grasi itu. Tapi waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau (Antasari),” kata Yusril.

Mantan ketua KPK, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum. Dia dipenjara sejak Mei 2009, dan mendapat status bebas bersyarat sejak 10 November tahun lalu..

Selain menilai terlambat, Yusril juga menyatakan, grasi yang diberikan kepada Antasari seharusnya “grasi demi hukum” bukan grasi biasa karena permohonan Antasari. Menurutnya,  grasi yang sekarang diberikan oleh presiden, nampaknya bukan grasi demi hukum seperti yang saya katakan, tetapi grasi biasa atas permohonan terpidana.

“Grasi deni hukum dikenal dalam ilmu hukum sebagai tindakan yang dilakukan oleh presiden, bukan sebuah intervensi kepada badan peradilan, melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya.”

Menurut Yusril, sudah sewajarnya Antasari mendapatkan grasi dari presiden walaupun sekarang beliau sudah berstatus “bebas bersyarat”.

“Semasa dalam tahanan Pak Antasari pernah mendiskusikan ihwal grasi itu dengan saya. Walau perasaan saya berat untuk menyetujuinya, karena khawatir masyarakat mengira bahwa Pak Antasari mengakui apa yang didakwakan jaksa sehingga memohon grasi. Padahal beliau tidak melakukannya. Namun waktu itu, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi. Beliau sudah dua kali mengajukan Peninjauan Kembali atau PK dan dua-duanya ditolak oleh Mahkamah Agung.”

Sementara itu, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman menuturkan meski sudah ada pengabulan grasi dari Presiden Joko Widodo, namun kliennya menganggap dirinya belum bebas murni secara hukum.

“Dalam pengertian hukum Pak Antasari bukan bebas murni tapi mantan narapidana,”ujar Boyamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + 4 =