DPD DISARANKAN TUNDA FIT AND PROPER TEST 2 CALON ANGGOTA BPK INI

FOKUSATU-Proses seleksi Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memasuki tahap fit and proper tes di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berdasarkan informasi, uji kepatutan dan kelayakan tersebut akan dilaksanakan Komite IV DPD pada 11 Agustus sampai dengan 12 Agustus.

Koalisi #SaveBPK menyarankan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) untuk menunda melakukan fit and proper test kepada 2 (dua) nama yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 13 huruf j UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Tim Informasi Koalisi #SaveBPK, Prasetyo mengingatkan, bahwa Komisi XI DPR telah berkirim surat kepada Pimpinan DPR RI untuk meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan kedua nama calon. Surat tersebut dikeluarkan Pimpinan Komisi XI pada 2 Agustus 2021, dengan Nomor 074/MS.V/KOM.XI/VIII/2021 perihal Permintaan Pertimbangan Mahkamah Agung terkait Calon BPK RI.

“Sebaiknya kedua nama yaitu Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana jangan diikutkan dulu dalam uji kelayakan di DPD, sambil menunggu kalau-kalau Pimpinan DPR jadi meminta Fatwa dari MA. Sebab, jika Fatwa MA menyatakan kedua nama tidak bisa menjadi calon Anggota BPK dengan didasarkan atas UU BPK, maka sangat tidak elok dan berpotensi menyalahi aturan jika yang bersangkutan telah diuji di DPD,” katanya kepada Wartawan.

Dia menambahkan, saat ini juga sedang terjadi polemik karena Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akan menggugat Ketua DPR Puan Maharani dengan telah dikeluarkannya surat Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021, perihal Penyampaian nama-nama Calon Anggota BPK RI. Di dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa telah diputuskan 16 orang Calon Anggota BPK RI, termasuk Harry dan Nyoman.

“Karena itu, sebelum dilaksanakan fit and proper test di Komite IV, kami menyarankan Pimpinan DPD berkirim surat ke Pimpinan DPR mengenai kepastian calon yang akan diuji kepatutan. Ini sangat penting untuk mendapatkan kepastian hukum, dan nanti DPD tidak ikut dipersalahkan apabila terjadi masalah di kemudian hari,” saran dia yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara.

Sikap Senator DPD
Menanggapi polemik terkait nama calon yang disorot tidak penuhi syarat, Senator DPD Ajiep Pandindang angkat bicara. Menurutnya, calon Anggota BPK yang tak memenuhi syarat seperti yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, maka pencalonan tersebut sudah gugur. Sehingga kandidat tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.

“Menurut saya, kalau ada syarat tidak terpenuhi, maka seharusnya gugur. Tidak bisa lagi ikut tahapan berikutnya,” ujar Ajiep yang jug Anggota Komite IV DPD kepada wartawan baru-baru ini.

Meski demikian, senator asal Sulawesi Selatan ini pun mengaku belum menerima nama-nama kandidat yang tidak memenuhi syarat tersebut. Ajiep pun meminta agar informasi terkait profil calon Anggota BPK dapat diumumkan kepada publik.

“Itu sebabnya (calon Anggota BPK) diumumkan ke publik supaya ada informasi tentang bersangkutan. Jadi saya belum tau, adakah calon yang tidak memenuhi persyaratan. Saya juga baca saja pengumuman di media massa yang beredar,” ucapnya.

Tim Informasi
Koalisi #SaveBPK
Prasetyo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 12 = 13