Tak Ngaruh Covid-19 Warga Tanah 80 Klender Lakukan Sholat Jumat Di Masjid Al Husna

FOKUSATU-Di tengah meningkatnya kasus terinfeksi virus Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Shalat Jumat berjamaah di wilayah tertentu, selama adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Larangan itu dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3/2020), MUI menyebut Shalat Jumat bisa diganti dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.

Masjid Al-Husna Tanah 80 Klender Jakarta-Timur tetap melaksanakan sholat Jum’at berjamaah,masyarakat tetap berbondong-bondong datang untuk menunaikan sholat jum’at sebagai kewajiban walaupun fatwa MUI ada larangan sholat Jum’at di ganti dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing,tak di hiraukan,Jum’at(22/03/20).

Dalam Khutbah Jum’at berbahasa Arab menyampaikan dengan singkat mendo’akan supaya wabah yang melanda di Indonesia segera di angkat oleh Allah dalam Do’anya Khotib Jum’at.

Terpantau  sholat Jum’at di masjid Al-Husna Tanah 80 Klender Jakarta-Timur imam sholat Jum’at mengunakan Qunut supaya wabah penyakit melanda di Indonesia cepat di angkat oleh Allah segera,(20/03).

Dan sebagian masjid sekitar Klender mentiadakan sholat Jum’at dua pekan imbaun dari fatwa MUI karena alasan virus covid 19. (Rojul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 14 = 23