Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Kasus Video Porno Cut Tari dan Luna Maya

FOKUSATU – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Cut Tari dan Luna Maya, Selasa (7/8/2018).

“[Majelis hakim] menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara ke pemohon sebesar nihil,” kata Hakim Florenssani Susanti di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya, di bagian pertimbangan, Florenssani selaku hakim tunggal dalam persidangan menyatakan tuntutan yang diajukan pemohon bukan bagian dari objek praperadilan.

Ia menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima.

Selepas persidangan, pemohon praperadilan dari Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum di Indonesia Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pihaknya telah menduga penolakan tersebut.

“Saya sudah menduga itu [alasan SP3 formal belum pernah dikeluarkan] akan jadi pertimbangan putusan. Selalu begitu [alasan penyidik],” terang Kurniawan.

Meski demikian, ia menegaskan setelah putusan hakim mengenai gugatan praperadilan, penyidik harus segera memastikan kelanjutan proses hukum yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari terkait penyebaran video asusila pada 2010.

“Harus segera ini mau diapakan, dilimpahkan kah? jangan dibuat berlarut-larut. [Penyidik] tidak boleh zalim [terhadap tersangka],” lanjut Kurniawan.

LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia di PN Jakarta Selatan dengan nomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL pada Juni 2018 untuk penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

53 + = 63