Jubir FPI Jadi Tersangka Fitnah Pecalang

WARTAHOT – Polda Bali menetapkan juru bicara FPI Munarman sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap perangkat keamanan desa alias pecalang.

“Tanggal 10 Februari ini Munarman kami panggil,” kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Lembah Pujian, Denpasar, hari ini, seperti dikutip dari Tribratanews.

Seorang pecalang bernama Zet Hasan melaporkan Munarman karena dinilai telah memfitnah pecalang telah melakukan pelemparan rumah penduduk dan melarang umat Muslim melakukan shalat Jumat. Pernyataan Munarman itu dilontarkan saat Munarman mendatangi Kantor Kompas di Jakarta dan diunggah ke YouTube oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016.  Munarman dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian.

Tanggal 23 Januari 2017, Munarman telah diperiksa sebagai saksi kasus fitnah pecalang. Saat itu ia datang didampingi pengacaranya dan dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Direskrimsus Polda Bali.

Polda Bali telah memiliki alat bukti untuk menetapkan juru bicara Front Pembela Islam itu sebagai tersangka.

Menurut Petrus, surat pemanggilan kepada Munarman akan segera dilayangkan.

Dari Jakarta, Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul kepada Rimanews, mengatakan, Munarman dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian.

kata Martinus, penetapan tersangka terhadap Munarman dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 26 orang saksi. “Hari ini dikirim surat pemanggilan dan SPDP ke Munarman di Jakarta, Markas FPI Petamburan,” kata Martinus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 + = 20