Bingung, Firza Husein Ajukan Praperadilan

WARTAHOT – Tersangka kasus makar, Firza Husein mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka makar oleh Polda Metro Jaya.

“Mengajukan praperadilan,” kata pengacara Firza Husein, Dahlia Zein, di Jakarta, Senin (06/02).

sebelumnya Firza ditangkap polisi tanggal 2 Desember 2016 bersama 10 orang lainnya karena diduga akan melakukan makar dengan memobilisasi massa pendemo Aksi Bela Islam 212 ke gedung MPR. Namun, Firza dilepaskan kembali setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Depok. Firza kemudian ditangkap lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017 dari rumahnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur karena tersangkut kasus pornografi.

Dahlia heran dengan tindakan penyidik yang menahan Firza karena kasus makar, tapi malah dicecar pertanyaan tentang dugaan tindak pidana pornografi.

Menurut Dahlia, polisi memasukkan materi penyidikan dugaan pornografi pada berita acara pemeriksaan. “Saya bingung kenapa BAP-nya digabungkan,” ujar Dahlia.

Karena itu, tim pengacara Firza terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kliennya sakit. Tapi, sejak diajukan tanggal 1 Februari, Polda Metro Jaya belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 72 = 81