Habib Rizieq Shihab Resmi Sandang Status Tersangka Penodaan Lambang Negara

WARTAHOT – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka penodaan lambang negara setelah gelar perkara yang ketiga di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung, Senin (30/1).

Rizieq disangka melakukan penodaan terhadap dasar negara Pancasila terkait pidatonya pada 2011 di mana dia menyebut “Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat”.

Pada 27 Oktober 2016, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Badan Reserse dan Kriminal Polri karena telah menggunakan kata-kata yang “tidak santun, kasar dan tidak hormat” tentang Sukarno dan Pancasila.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Jawa Barat dan Rizieq juga sudah diperiksa di sana.

Rizieq dijerat dengan pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan lambang negara dan pasal 320 tentang pecemaran nama baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 2