Alami Kondisi Tak Manusiawi, Menteri Susi Minta ABK Indonesia Dapat Perlindungan

WARTAHOT – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap berbagai pihak terus berupaya melindungi anak buah kapal (ABK) Indonesia karena diperkirakan masih banyak yang mengalami kondisi tidak manusiawi di berbagai lautan internasional.

“Indonesia pemasok terbesar dalam dunia tenaga kerja ABK,” kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, hari ini.

Data dari KPI menyebutkan, sampai tahun lalu terdapat 400 ribu ABK Indonesia yang memilih berlayar dengan kapal asing. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 ribu ABK bekerja di kapal niaga, 100 ribu lainnya di kapal pesiar, 50 ribu di kapal industri lepas pantai dan sisanya, bekerja di kapal pencari ikan.

Menurut Susi, warga negara Indonesia yang bekerja di kapal asing, rata-rata berada dalam kondisi kesejahteraan yang minim dan tidak memadai. Dia mencontohkan, ketika kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Hawaii, Amerika Serikat, juga ditemukan adanya ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing yang ternyata tidak bisa mendarat ketika kapal berlabuh.

Alasan mereka tidak bisa menginjakkan kaki di daratan, kata Susi, adalah karena para ABK tersebut tidak memiliki dokumen yang legal atau resmi. Kalau para ABK itu tidak memiliki dokumen resmi, kata dia, bisa dipastikan pula bahwa mereka juga tidak memiliki proteksi terhadap kondisi mereka.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh KKP juga ditemukan adanya ABK Indonesia yang berada di lautan internasional sekitar Iran yang bekerja paksa dengan jam kerja yang tidak manusiawi, serta tanpa mendapatkan jatah makanan yang memadai dan minuman yang kerap berkarat.

Pada hari ini di KKP juga diluncurkan laporan penelitian berdasarkan pengalaman langsung dari para saksi mata yang menjadi korban perdagangan orang di kapal, dan merupakan hasil kerja sama IOM Indonesia dan Satgas 115-KKP, serta bantuan UI dan Coventry University.

Penelitian IOM itu meliputi penipuan yang sistematis dan terstruktur dalam praktik rekrutmen dan eksploitasi ABK dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk berbagai pernyataan saksi mata mengenai kekerasan dan pembunuhan di laut, serta membuang jasad secara ilegal.

Kemudian, kasus eksploitasi tenaga kerja seperti memaksa ABK untuk bekerja lebih dari 20 jam per hari, berbagai tindakan melawan hukum antara lain mematikan transmiter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, transshipment ilegal, pemalsuan dokumen dan logbook.

Terakhir adalah tumpang tindih regulasi yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

67 − = 65