Polri Tak Akan Periksa Jokowi Terkait Kasus Sylviana Murni

WARTAHOT – Polri memastikan, dalam mengusut adanya penyimpangan penggunanaan dana hibah yang diterima Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta dari Pemprov DKI, pihaknya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagai gubernur DKI ketika itu.

“Sebab proses penyelidikan saat ini difokuskan pada dugaan adanya penyimpangan pada penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang telah diterima oleh Kwarda Pramuka DKI,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto dalam siaran pers yang diterima redaksi, hari ini.

Sylviana Murni menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri selama lebih dari tujuh jam, kemarin.

Usai pemeriksaan, Sylviana mengatakan Jokowi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, mengetahui soal dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.

Sylvi mengaku bahwa dana sebesar Rp 8,6 miliar tersebut adalah dana hibah bukan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015. Bahkan kata dia kebijakan atas mengalirnya dana tersebut juga diketahui oleh Jokowi yang pada masa itu menjabat sebagai  Gubernur DKI Jakarta.

Pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.

Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 79 = 85