Jelang Kenaikan Tarif STNK-BPKB, Warga Serbu Polda Metro

WARTAHOT – Menjelang penerapan tarif baru pembuatan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), warga berbondong-bondong mendatangi Polda Metro Jaya, untuk mengurus surat-surat kendaraan mereka, Kamis, 5 Januari 2017.

Tak sedikit di antara mereka yang datang sejak pagi ke lokasi. Wina Witanti asal Bojong Gede, Bogor, misalnya. “Saya sampai sini jam setengah delapan lah, nomor antreannya sudah 1.517,” kata Wina di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017.

Hal serupa dialami Anton. Pria yang mengaku sebagai musisi ini mendapatkan nomor antrean 1.896. Menurut Anton, kedatangannya hari ini untuk memperpanjang BPKB dan STNK bukan yang pertama. Pada Selasa, 3 Januari 2017,  ia sudah mulai mengurus surat-surat kendaraannya. “Mau balik nama BPKB sama STNK, sebenarnya kan STNK dulu baru BPKB,” ujarnya.

Sementara Rizal, warga Pesanggrahan, datang ke Polda Metro Jaya hari ini karena mengetahui kenaikan biaya pembuatan BPKB baru. “Iya saya ngejar hari ini karena biar harganya tetap Rp80 ribu. Kalau besok kan sudah Rp 225 ribu,” ujarnya.

Salah seorang petugas loket, Edy Suryadi menuturkan, ada warga yang sudah menunggu loket dibuka sejak pukul 03.00 WIB dini hari. “Warga yang mau ngurus itu ada yang udah datang dari pagi bahkan petugas belum hadir udah pada ngantre,” ujarnya.

Menurut Edy, loket sebenarnya baru dibuka pukul 07.00 WIB. Namun karena antrean sudah banyak, akhirnya petugas membuka loket pada pukul 05.00 WIB. “Sejak subuh kami buka loket,” katanya.

Saat ini, para petugas kepolisian terus mengatur warga yang sedang mengantre agar tetap tertib. “Bapak-bapak yang baru datang antreannya di belakang, jangan masuk di tengah barisan biar rapi,” ujar salah seorang polisi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kenaikan tersebut bukan keputusan yang dibuat Polri, melainkan hasil dari kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kenaikan itu bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama temuan BPK karena dianggap harga materiil (material) sudah naik. Materiil STNK dan BPKB zaman lima tahun lalu segitu (harganya) sekarang sudah naik,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2017.

Kenaikan tersebut juga berdasarkan temuan dari Badan Anggaran DPR RI yang menyebut biaya pembuatan BPKB dan STNK di Indonesia merupakan yang termurah dibanding negara lain.

Kenaikan tarif pembuatan STNK dan BPKB didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 84 = 87