KP3 Advokasi Kasus Buruh Bekasi , Kapolri Dan Kapolda Metro Jaya Harus Turun Langsung ..!! Selamatkan Nasib Buruh Karena Polres Bekasi Lambat

FOKUSATU-Dengan hormat,Perkenankan kami ADE ADRIANSAH UTAMA, SH selaku Direktur Eksekutif KP3 (Komite Pendukung PRESISI POLRI) Dalam hal ini juga sebagai kuasa subtitusi kuasa hukum Buruh yang di wakili beralamat di Perumahan Griya Anggraeni Blok E.8 No. 1 Desa Karangasem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 18 September 2020 bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum dan mewakili buruh ADE SAEPUDIN, beralamat di Cikiwul RT 003 RW 001 Kel. Cikiwul Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi yang dalam hal ini adalah eks Karyawan pada pemilik PT Pratama Prima Baja Tama. Bersama surat ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini disampaikan pimpinan pemilik PT Pratama Prima Baja Tama yang bernama DEDI SETIAWAN yang merupakan Pemilik Perusahaan sekaligus Direksi telah dilaporkan oleh ADE SAEPUDIN atas dugaan tindak pidana MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM. Laporan Polisi tersebut sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1172/K/V/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Bahwa korban sekarang adalah eks karyawan di PT Pratama Prima Baja Tama dan pelaku adalah pemilik PT Pratama Prima Baja Tama. Diketahui sejak bulan Januari 2017 s/d April 2018 pelaku sebagai pemilik perusahaan tidak membayarkan gaji kepada korban beserta karyawan-karyawan yang lain sesuai dengan ketentuan upah minimum menurut SK Gubernur Jawa Barat no. 561/432/Yanbangsos/2018 yang seharusnya dibayarkan senilai Rp. 3.915.000,- per karyawan tetapi dibayarkan pelaku hanya senilai 2.140.846 setiap karyawan.

Bahwa selain itu dokumen dari karyawan diantaranya berupa Surat Nikah dan Ijazah hingga saat ini ditahan dan dikuasai oleh Terlapor dan diduga sudah mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahwa atas kondisi tersebut hingga sampai saat ini pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota belum menindaklanjuti laporan tersebut sehingga belum ada kejelasan penanganannya. atas hal tersebut pelapor sangat dirugikan dan kami meminta kepada pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota agar bertindak professional.

Jakarta, 9 Juni 2021
Kuasa Hukum

Ade Adriansyah Utama SH

Direktur Eksekutif KP3 Komite Pendukung PRESISI POLRI, HP 08138281111/081212546037email : adriansyahutamaandpatner@gmail.comkomitependukungpresisipolri@gmail.com

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

23 − 15 =