FOKUSATU – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan hak
memilih adalah hak dasar warga negara yang didaftar 1 (satu) kali oleh
penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Dalam pendaftaran tersebut, KPU
wajib menyediakan daftar pemilih dengan memiliki sistem informasi data pemilih
yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih secara
berjenjang dalam tahapan Pemilu 2019. Bawaslu bertugas mengawasi
pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu tentang pemutakhiran dan
penetapan daftar pemilih. Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Pengawas
Pemilu melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran Daftar
Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) pascapenetapan pada 16 September
2018.
Dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2),
Bawaslu menemukan penggunaan Sidalih mengalami hambatan dan kendala
selama digunakan dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang. Dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu
menemukan kendala terkait jaringan yang lambat dan sistem galat (error system)
sehingga proses rekapitulasi mengalami keterlambatan dari jadwal yang
ditetapkan serta menghambat akurasi dan pencatatan rekapitulasi. Hambatan ini
juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by
address ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP-2 di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Bawaslu menemukan proses pencocokan dan penelitian terbatas yang
dilaksanakan oleh KPU beserta jajarannya terhadap hasil analisis Dinas
Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak sepenuhnya terlaksana di seluruh
Kabupaten/Kota. Bawaslu menemukan terdapat Kabupaten/Kota yang belum
menuntaskan pencocokan dan penelitian tersebut disebabkan ketersediaan
waktu yang terbatas dengan jumlah data yang banyak. Dukungan pelaksanaan
Coklit terbatas juga terkendala dengan masa jabatan petugas pemutakhiran dan
percepatan ketersediaan pembiayaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan, hingga batas waktu Rekapitulasi di tingkat
Provinsi yaitu 14 November 2018, terdapat 27 Provinsi yang telah selesai
melakukan Rekapitulasi sesuai dengan jadwal. Provinsi tersebut adalah Aceh, Bali,
Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,
Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat,
Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera
Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Yogyakarta.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 7 (tujuh) Provinsi yang mengalami
penundaan Rekapitulasi DPTHP-2 yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara
Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Sulawesi Tenggara. Bawaslu Provinsi
memberikan rekomendasi penundaan karena terdapat kendala sinkronisasi
antara Sidalih dan data manual. Perbedaan jumlah ini berdampak pada akurasi
dan potensi perbedaan antara Berita Acara dan data di Sidalih.
Tidak ada kebijakan khusus terhadap daerah dampak bencana yaitu Kota Palu,
Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi serta penyebaran pemilih yang keluar
dari ketiga daerah tersebut yang sebagian besar ke Sulawesi Selatan, Gorontalo
dan Sulawesi Barat. Kondisi daerah yang terkena dampak bencana ini tidak hanya
berkaitan dengan data pemilih tetap juga ketersediaan logistik dan penempatan
TPS.
Hasil pengawasan lainnya, pemilih yang memiliki hak pilih tetapi tidak memiliki
dokumen kependudukan dikelompokkan dalam formulir AC.DPTHP1.4.KPU.
Berdasarkan Lampiran Berita Acara dari 19 Provinsi yang memiliki formulir
tersebut yaitu Bali, Bangka Belitung, Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau,
Lampung, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan,
Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta sebanyak 365.801 (tiga
ratus enam puluh lima ribu delapan ratus satu) orang.
Terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang
direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Merekomendasikan: Melakukan Penyempurnaan selama 30 Hari untuk:
1. mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019;
2. mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan
perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2;
3. melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga
pemasyarakatan (Lapas) untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS;
4. melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan
warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih;
5. melakukan pengelompokan ulang (re-grouping) pembentukan TPS dengan
prinsip mempermudah daya jangka pemilih;
6. memasukkan pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU ke
dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2);
7. melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi
pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir
AC.DPTHP1.4.KPU;
8. memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres kepada
Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian
data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data
mutakhir dari Sidalih;
9. melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis
Dukcapil terutama di Kabupaten/Kota yang belum seluruhnya dilakukan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350
Telepon: 021 – 3905889 / 3907911