Di Duga Ada Kecurangan Di PN Depok Terkait Putusan No. 284/Pdt.G/2017/PN.DPK Tanggal 9 Oktober 2018

FOKUSATU – Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 284/Pdt.G/2017/PN.Dpk tanggal 9 Oktober 2018 dengan Ketua Majelis Hakim yaitu Teguh Arifiano S.H. M.H. menuai polemik diantara para pihak berperkara. Pasalnya putusan tersebut di duga terdapat kecurangan. Dugaan kecurangan tersebut muncul ketika putusan yang dibacakan oleh Hakim Teguh Arifiano S.H.M.H tersebut menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 antara pemilik awal yaitu M.A.Hendro dengan Ny. Ida Farida (Para tergugat) dan menyatakan tidak tidak sah SHGB No. 00328/Kedaung atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari. Menurut Endang Hadrian, SH. MH. selaku kuasa hukum dari Ny. Ida Farida didalam jawabannya menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 merupakan dasar peralihan hak yang sah antara kliennya dengan M.A.Hendro, selain itu menurut Ny. Ida Farida baik Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 maupun SHGB No. 00328/Kedaung atas nama PT. Bumi Kedaung Lestari semuanya telah diperiksa dan dikuatkan oleh empat putusan Pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa selaku Penggugat hanya memiliki dasar kepemilikan berupa Surat-Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang objek jual-belinya adalah tanah dengan Sertipikat-Sertipikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang telah dinyatakan batal oleh putusan PTUN Bandung No. 64/G/2010/PTUN-BDG dan sebagian telah dinyatakan daluarsa berdasarkan putusan PTUN Bandung No. 43/G/2015/PTUN-BDG tanggal 15 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap menurut Endang Hadrian, SH. MH. selaku kuasa hukum Ny. Ida Farida,

“Bagaimana mungkin Penggugat bisa dimenangkan dalam putusan PN. Depok No. 284/Pdt.G/2017/PN.DPK hanya dengan mendasarkan pada Surat-Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang objeknya adalah Sertipikat-Sertipikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan yang telah dinyatakan batal dan dinyatakan daluarsa oleh putusan Pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Walaupun memang ada upaya banding dan klien kami memang sudah mengajukan upaya banding dalam perkara tersebut.” Ujar Pengacara Kondang Endang Hardian yang pernah memenangkan Perkara sengketa Pilkada Tangerang Selatan melawan Airin Rachmi Diany.

Ditemui diruangannya, Hakim Teguh Arifiano S.H. M.H. Rabu (25/10) saat Media ini menanyakan, Apakah Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 17 Maret 2007 yang sudah diperiksa dan dikuatkan oleh beberapa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dinyatakan batal oleh PN. Depok dalam No. 284/Pdt.G/2017 /PN.Dpk. tanggal 9 Oktober 2018 ? Dengan santai Hakim Teguh Arifiano menjawab “Dalam putusan tersebut kalau para pihak tidak menerima masih ada upaya hukum lain, tidak ada kecurangan dalam hal memutuskan perkara dan setiap keputusan para Hakim ada tim penilai Internal, masih ada kasasikan”

Kemudian Media ini melanjutkan pertanyaan, Kalau begitu, apakah itu artinya putusan PN. Depok tersebut menabrak beberapa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang terbit terlebih dahulu? Hakim Teguh menjawab “Apapun yang diputuskan oleh Hakim sudah dipertimbangkan ketika memutuskan, sebagian semua pertanyaan kan sudah saya jawab Mas, terus terkait pertayaan-pertanyaan tersebut sudah memasuki ranah tehnis Yudisial dan semua sudah di pertimbangkan dalam putusan…Kalau pihak-pihak tidak menerima isi putusan, silahkan ajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi karena putusan belum berkekuatan hukum tetap”

Setelah mendengar penjelasan dari Humas PN Depok tersebut, awak media ini ijin pamit kepada Hakim Teguh Arifiano SH. MH. (Rude. Hrp).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

59 − = 53