Mantan Anggota KPUD Depok Didakwa Kasus Pengrusakan 

FOKUSATU – Kasus dugaan pengrusakkan yang melibatkan mantan Komisioner KPU Kota Depok Udi Bin H. Muslih (54) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kota Depok,dalam agenda sidang kali ini mendengarkan para saksi-saksi.

Suami dari Siti Sutisna yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Kota Depok Fraksi PDI Perjuangan ini di tuntut dengan dakwaan tunggal yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam agenda sidang Kamis (18/10) Saksi-saksi dari Mantan Lurah Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Drs. Jarkasih dan Staf BPN Kota Depok Murdianto Hendro Bekti.

Saksi Murdianto di persidangan menerangkan, dirinya dipanggil menjadi saksi karena adanya pengrusakkan terhadap tembok bangunan yang terletak di Jalan Leuwinanggung RT.02/RW 08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

mengatakan, hal itu terkait sertifikat tanah hak milik Nomor : 414/Leuwinanggung 1997 tanggal 11 Oktober 2010 atas nama Anie Roslina Siahaan dengan luas 827 m2.

 

Menurut Murdianto permohonan pengajuan pengukuran yang pertama mengajukan terhadap obyek tanah tersebut adalah H. Hamid Djiman pada Tahun 1997 berdasarkan persil tanah milik adat.

,” Kalau dari Nota Dinas Kepala Seksi Konflik dan Sengketa Tanah tanggal 27 Maret 2017 disebutkan, di atas bidang tanah itu ada bangunan. Selain itu, riwayat tanah Kota Depok, sebagian ada di BPN Bogor karena BPN Depok baru berdiri pada Tahun 1999,” Ucap Murdianto saat memberikan keterangan sebagai Saksi di PN Depok, Kamis (18/10)

Ditempat yang sama Jarkasih, Mantan Lurah Leuwinanggung dalam keterangannya sebagai Saksi di bawah sumpah mengatakan, Saya menjadi Lurah Leuwinanggung dari Tahun 2011 hingga Tahun 2016. Bahwa benar ada permohonan pengajuan sertifikat tanah atas nama Siti Sutinah yang adalah Isteri dari terdakwa.

,” Dalam surat pengajuan sertifikat tanah dari BPN Depok tersebut, ada lampiran surat yang saya ragukan. Sebab, tanda tangan saya saat itu menjabat sebagai Lurah Leuwinanggung, NIP saya serta stempel Kelurahan di dalam surat itu dipalsukan,” ungkap Jarkasih.

Saksi juga menjelaskan bahwa Buku Leter C yang digunakan sekarang ini merupakan Buku Leter C yang baru yang menurut Saksi, mungkin dibuat dari Agraria pada Tahun 1986 sehingga diketahui, obyek perkara pidana itu adalah bidang tanah pensiunan karyawan Pertamina.

,” Buku yang kami gunakan saat ini buku leter C yang baru sedangkan buku leter C yang lama hanya untuk menelusuri saja. Sifatnya hanya sebagai penunjang,”jelasnya.

Jarkasih menambahkan, di buku leter C yang baru hanya ada catatan nama-nama saja sedangkan peta atau lokasi letak bidang tanah itu berada, tidak ada. Maka, tiap mengeluarkan sertifikat tanah berdasarkan buku leter C yang baru.

,” Surat pengajuan sertifikat tanah tersebut atas nama Siti Sutinah yang adalah Isteri dari terdakwa Udi,” Pungkasnya (Rudi.Hrp,SK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

71 + = 73