Pengawasan Metode Kampanye Pemasangan Alat Peraga Dan Ketentuan Pidana Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017

FOKUSATU – Kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab, pendidikan politik tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan suara. Undang-Undang No.7 tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 275 menyatakan, Kampanye oleh Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan terbatas, b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga di tempat umum; e. media sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g. rapat umum; h. debat Pasangan calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Metode kampanye yang diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye di depan umum oleh Peserta Pemilu. Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan media informasi dan sosialisasi untuk meyakinkan warga pemilih melalui menyampaikan visi, misi, program dan citra diri Peserta pemilu yang dilakukan Partai politik Calon Anggota DPR, DPRD, DPD maupun Paslon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019. Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dapat berupa: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.

Pemasangan APK oleh Partai politik dan tim kampanye memiliki kepentingan dalam mewujudkan strategi dan harapan agar dapat mempengaruhi masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk menentukan siapa paslon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPRD maupun calon anggota DPD yang akan dipilihnya nanti pada hari pemungutan suara. Untuk mencapai tujuan pemenangan tersebut Partai politik dan tim kampanye memiliki peta dan target-target serta berbagai cara dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Terhadap tahapan kegiatan Kampanye dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye, agar partai politik dan tim kampanye tidak sekehendaknya untuk membuat dan memasang alat peraga kampanye maka KPU membuat regulasi yang mengatur tentang alat peraga kampanye dari segi pembuatan, design ukuran APK, pencetakan, pemasangan dan sanksi dengan penertiban nya. Selain itu dalam Undang-Undang KPU diwajibkan juga menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye bagi Peserta pemilu, yang nanti di distribusikan melalui KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemasangan.

Pemasangan APK oleh KPU dan Peserta Pemilu KPU dapat memfasilitasi pemasangan sebagian Alat Peraga Kampanye dan Peserta pemilu membuat desain dan materi alat peraga kampanye, terkait fasilitasi APK tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan KPU. Desain dan materi pada alat peraga kampanye paling sedikit memuat visi, misi dan program peserta pemilu. adapun ukuran jenis APK yang ditetapkan KPU/KPU Provinsi sebagai berikut:
Baliho : ukuran 3×5 meter, paling besar berukuran 4×7 meter
Spanduk : ukuran 1,5 x 5 meter, paling besar berukuran 1,5 x 7 meter
Pemasangan alat peraga kampanye menjadi tanggungjawab Peserta pemilu, APK yang difalisitasi oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota setelah diserahkan, maka menjadi tanggung Peserta pemilu untuk melakukan perawatan, memelihara dan membersihkan serta mengganti apabila terjadi kerusakan terhadap alat peraga kampanye tersebut. Pemasangan APK tersebut dilakukan pada tempat lokasi yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh KPU/KPU Provinsi setelah berkoordinasi dan disepakati bersama pemerintah daerah dalam hal ini pemasangan alat peraga kampanye secara tidak langsung memperhatikan adanya peraturan daerah masing-masing Provinsi dan Kabupaten.Kota. Pemasangan APK dimaksud yang dipasang pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapat ijin pemilik tempat tersebut. Pemasangan APK dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat serta keamanan dan ketertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal lain lainnya adalah Mobil dan ambulan yang berlogo Partai politik tetap dapat digunakan sepanjang tidak mencantumkan nomor urut partai politik peserta pemilu. mobil tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan operasionalatau menjalankan fungsi sosial Partai politik dan untuk pelayanan publik.

Terkait dengan hal kebersihan keindahan kota dan kawasan setempat, maka pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan adanya Peraturan Daerah yang mengatur terhadap pemasangan. Contoh untuk wilayah DKI Jakarta ada Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum yang dalam bebera pasal mengatur mengenai penempatan dan pemasangan alat peraga. Pasal 52 dan Pasal 53 menyatakan sebagai berikut:
Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Setiap orang atau badan yang menenipatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud wajib mencabut serta membersihkan sendih setelah habis masa berlakunya.
Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya di areal sekitar Istana Negara dan Istana Merdeka.

Artinya selain aturan terkait kepemiluan, terhadap pemasangan alat peraga kampanye Peserta pmilu juga harus mengikuti dan mentaai aturan yang dibuat oleh Peratuan Daerah setempat.

Sanksi dan Penertiban APK
Peraturan KPU No.23 than 2018 mengatur larangan dan sanksi bagi pelaksanaan kamapnye yang melanggar aturan sebagai berikut:

Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran serta di lokasi sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dilarang berada di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Pasal 73 ayat (2)
Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam bentuk dan ukuran serta lokasi sebagaimana ditentukan oleh KPU (Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3).
Pasal 78

Pelaksana dan/atau Tim Kampanye yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif dan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu.

Dalam melakukan penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasal 78 ayat 2 tersebut diatas berkenaan dengan aturan dalam Perda No.8 tahun 207 dalam Pasal Pasal 58 yang menyataakn sebagai berikut:
1) Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, umum dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum bersama satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.
2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan alat peraga kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat a1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Penertiban dan penurunan terhadap alat peraga kampanye menjadi tanggungjawab Peserta pemilu. Bagi alat peraga kamapnye yang dipasang melanggar aturan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwas Kecamatan akan memberikan teguran kepada Peserta pemilu untuk menurunkan, akan tetapi jika tidak diturunkan sendiri, maka penertiban dan penurunan terhadap APK yang melanggar aturan menjadi tanggungajwab bersama antara Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan dengan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai wilayahnya.
Terhadap hal ini Satpol PP harus siap siaga jika diminta bantuan dan koordinasi untuk penertiban/penurunan APK yang melanggar ketentuan peraturan perudang-udangan. Karena disinyalir banyak APK yang dipasang Peserta pemilu tidak sesuai aturan maka, penertiban Alat Peraga Kampanye agar dilakukan secara periodik dan dilakukan tanpa diskriminatif dan adil bagi semua alat peraga kamapnye milik Peserta pemilu yang melanggar aturan.

Ketentuan pidana dalam kampanye diantaranya adalah pasal 491 yang berbunyi “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000”
Pasal 492 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000”
Pasal 493 berbunyi “Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000”
Pasal 523 berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dam atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000”
Dan di dalam pasal 521 berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”
Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi :
“Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang
A. Mempersoalkan dasar Negara pancasila,
B. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
C. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain,
D. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat,
E. Mengganggu ketertiban umum,
F. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain, G. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu,
H. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,
I. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta J.Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

**Puadi(Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI)**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 4 = 4