Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Untuk Pemilu 2019 di Gelar Panwaslu Kecamatan Ciracas

FOKUSATU – Panwaslu Kecamatan Ciracas mengadakan acara sosialisasi pengawasan partisipatif untuk pemilu 2019 di aula kecamatan Ciracas,Rabu/19 September 2018

Kegiatan ini di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, acara ini di buka langsung oleh Drs H Musa Syafrudin ,M.Si selaku Camat Kecamatan Ciracas dan doa untuk acara ini langsung di hadirkan wakil dewan fatwa Al Washliyah se Indonesia yakni KH DR Abdul Aziz Musthafa Dahlan,MA

Acara sosialisasi ini di moderator oleh Drs H Suyatno,dan selanjutnya langsung penyampaian materi oleh Prayogo Bekti Utomo Selaku Komisioner Bawaslu Jakarta Timur dan Abdul Ghafur,SS,M.Si selaku tim ahli Bawaslu RI

Prayogo dalam paparan materi nya menyampaikan bahwa jumlah personel untuk anggota panwaslu di tiap kecamatan ada 3 orang,di tiap kelurahan 1 orang dan pengawas TPS ada 1 orang.

Jelang dimulainya pelaksanaan tahapan kampanye untuk Partai politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.5 Tahun 2018, kegiatan Kampanye terjadwal sejak tanggal 23 September

Kegiatan ini menghadirkan peserta Mahasiswa/i yang ada d kecamatan Ciracas,terlihat ada 60 orang Mahasiswa/i, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Karang taruna ,FKDM total peserta ada sekitar 80 orang.

Abdul Hakim selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini yakni Silaturahmi dan Menjalin komunikasi serta koordinasi dengan para mahasiswa,ormas ,karang taruna,FKDM agar mereka terlibat dalam pengawasan pemilu ini.

Prayogo selaku anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur dalam paparan materinya mengatakan karena jumlah personel pengawas minim oleh karena nya di butuhkan partisipatif dari masyarakat d,makanya kami undang dalam acara ini yakni mahasiswa,karang taruna ,ormas ,fkdm. Karena pemilu adalah konversi suara rakyat dan itu harus di awasi bersama.

Bawaslu Kota Jakarta Timur menghimbau kepada semua Bakal Calon Anggota DPR maupun DPRD masing-masing untuk mentaati aturan kepemiluan, hal mana saat ini tidak boleh melakukan kampanye. Partai politik hanya diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi dengan 2 (dua) metode pertama pemasangan bendera partai dengan nomor urutnya, kedua pertemuan terbatas untuk pendidikan politik di internal partai, sebagaimana SE KPU RI No.216 Tahun 2018 dan Peraturan KPU No.23 Tahun 2018 Pasal 25.

Sedangkan Abdul Ghofur dalam paparan materinya mengatakan bahwa pemilu adalah kompetisi publik yang rentan terjadinya pelanggaran dan konflik.
Itu akan mengganggu pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan serta hasilnya dapat diterima oleh rakyat .

Untuk menjamin berintegritas,berkeadilan dan bebas konflik pemilu di perlukan adanya pengawasan di seluruh tahapan dan aspek pemilihan oleh pengawas pemilu bersama masyarakat.

Abdul hakim selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracas ,Jakarta Timur dalam akhir acara mengatakan kami berharap pelaksanaan tahapan pemilu 2019 berjalan aman,kondusif serta sukses di semua wilayah Kota Di Indonesia ,khususnya di kecamatan Ciracas Jakarta Timur mari kita jaga agar dengan minimal pelanggaran pemilu.

Acara ini juga di hadiri oleh Irwan Supriade Rambe selaku komisioner Bawaslu DKI , Anugrah Widhy selaku anggota Panwaslu kecamatan Jatinegara,Faried Sanad selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Duren sawit,Ahmad Muchsin selaku anggota panwaslu Kecamatan Duren sawit dan Yasser selaku ketua Panwaslu Kecamatan Makasar serta tokoh agama Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah Yakni Drs Muhammad Nashihuddin

Panwaslu Kecamatan Ciracas :
Ketua : Abdul Hakim
Anggota : Don Gusti Rau dan Limbong.
( A W )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + = 3