Panwaslu Kecamatan Ciracas Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Deklarasi Pemilu Damai 2019

FOKUSATU – Panwaslu Kecamatan Ciracas mengadakan acara sosialisasi pengawasan pemilu 2019 dan pernyataan deklarasi pemilu damai di aula kecamatan Ciracas,Minggu/16 September 2018

Kegiatan ini di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, acara ini di buka oleh Drs.Mujiono,MM selaku Sekretaris Camat Kecamatan Ciracas mewakili camat ciracas

Acara sosialisasi ini di moderator oleh Drs H Hasbullah,MM selaku kasek panwaslu Kecamatan Ciracas dan Kasipem Kecamatan Ciracas

Selanjutnya langsung penyampaian materi oleh Prayogo Selaku Komisioner Bawaslu Jakarta Timur dan Don Gusti Rau selaku anggota Panwaslu Kecamatan Ciracas

Jelang dimulainya pelaksanaan tahapan kampanye untuk Partai politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.5 Tahun 2018, kegiatan Kampanye terjadwal sejak tanggal 23 September

Kegiatan ini menghadirkan peserta yakni pengurus 16 Partai politik Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Karang taruna ,FKDM dan ada juga hadir para bacaleg di antara nya ada Bacaleg DPD H.Pardi,SH, dan Bacaleg DPRD Dapil 6 di antaranya : Syarif,M.Si ( Bacaleg DPRD Gerindra ) ,Saroja,S.Pd ( Bacaleg DPRD Demokrat ) Lukito ( Bacaleg DPRD PDIP ),Drs H Amirudin Yusuf ( Bacaleg DPRD PKB ),Nano K ( Bacaleg DPRD Partai Garuda ),Drs H Husni Thamrin ( Bacaleg DPRD PKS )

Don Gusti Rau selaku anggota Panwaslu Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu yaitu Pertama silaturahmi dan Menjalin komunikasi serta koordinasi dengan stakeholder Pemilu, Memberikan Pengetahuan dan Pemahaman terkait aturan-aturan Kampanye. prosedur pelaporan dan penanganan pelanggaran.

Prayogo selaku anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur menyampaikan materi tentang Strategi Pengawasan kepada Partai politik dengan mendahulukan sistem pencegahan, jika langkah pencegahan tidak diindahkan oleh Partai politik Peserta pemilu maka tindakan penegakkan hukum akan dilakukan serta penertiban terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan.

Bawaslu Kota Jakarta Timur menghimbau kepada semua Partai politik Peserta pemilu dan agar disampaikan kepada semua Bakal Calon Anggota DPR maupun DPRD masing-masing untuk mentaati aturan kepemiluan, hal mana saat ini tidak boleh melakukan kampanye. Partai politik hanya diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi dengan 2 (dua) metode pertama pemasangan bendera partai dengan nomor urutnya, kedua pertemuan terbatas untuk pendidikan politik di internal partai, sebagaimana SE KPU RI No.216 Tahun 2018 dan Peraturan KPU No.23 Tahun 2018 Pasal 25.

Abdul hakim selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracas ,Jakarta Timur dalam akhir acara mengatakan kami berharap pelaksanaan tahapan pemilu 2019 berjalan aman,kondusif serta sukses di semua wilayah Kota Di Indonesia ,khususnya di kecamatan Ciracas Jakarta Timur mari kita jaga agar dengan minimal pelanggaran pemilu.

Selesai acara ini di adakan juga deklarasi pemilu dan kampanye damai untuk kecamatan Ciracas ,Jakarta Timur yang di pandu oleh sekcam Ciracas Bapak Drs Mujiono,MM karena tahapan kampanye akan di mulai tanggal 23 September 2018

Panwaslu Kecamatan Ciracas :
Ketua : Abdul Hakim
Anggota : Don Gusti Rau dan Limbong.
( A W )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

70 + = 74