Panwaslu Kecamatan Jatinegara Adakan Acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019

FOKUSATU – Panwaslu Kecamatan Jatinegara mengadakan acara sosialisasi pengawasan pemilu 2019 di lantai 2 kecamatan Jatinegara ,Sabtu (15/09/2018)

Kegiatan ini di awali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan setelah penyampaian laporan kegiatan serta ucapan terima kasih diuka langsung oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jatinegara Bapak IGN Sumantri.

Acara sosialisasi ini di moderator oleh Setiawan selaku anggota panwaslu Kecamatan Jatinegara dan langsung di buka oleh Camat jatinegara Bapak Nasrudin Abu Bakar.

Selanjutnya langsung penyampaian materi oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinegara Ahmad Yani dan Syahrozi sah selaku Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur.

Jelang dimulainya pelaksanaan tahapan kampanye untuk Partai politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.5 Tahun 2018, kegiatan Kampanye  terjadwal sejak tanggal 23 September

Kegiatan ini menghadirkan peserta yakni pengurus 16 Partai politik Peserta Pemilu tingkat kecamatan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Karang taruna ,FKDM dan PKK

Ahmad Yani selaku ketua Panwaslu Jatinegara , Jakarta Timur mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu yaitu Pertama silaturahmi dan Menjalin komunikasi serta koordinasi dengan stakeholder Pemilu, Memberikan Pengetahuan dan Pemahaman terkait aturan-aturan Kampanye. prosedur pelaporan dan penanganan pelanggaran.

Sahrozi Sah selaku ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur menyampaikan Strategi Pengawasan kepada Partai politik dengan mendahulukan sistem pencegahan, jika langkah pencegahan tidak diindahkan oleh Partai politik Peserta pemilu maka tindakan penegakkan hukum akan dilakukan serta penertiban terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan.

Bawaslu Kota Jakarta Timur menghimbau kepada semua Partai politik Peserta pemilu dan agar disampaikan kepada semua Bakal Calon Anggota DPR maupun DPRD masing-masing untuk mentaati aturan kepemiluan, hal mana saat ini tidak boleh melakukan kampanye. Partai politik hanya diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi dengan 2 (dua) metode pertama pemasangan bendera partai dengan nomor urutnya, kedua pertemuan terbatas untuk pendidikan politik di internal partai, sebagaimana SE KPU RI No.216 Tahun 2018 dan Peraturan KPU No.23 Tahun 2018 Pasal 25.

Ahmad Yani selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Jatinegara ,Jakarta Timur dalam akhir acara mengatakan kami berharap pelaksanaan tahapan pemilu 2019 berjalan aman,kondusif serta sukses di semua wilayah Kota Di Indonesia ,khususnya di kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur mari kita jaga agar dengan minimal pelanggaran pemilu.

Panwaslu Kecamatan Jatinegara :
Ketua : Ahmad Yani
Anggota : Anugrah Widhy dan Setiawan .
( A W )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 22 = 29