Bawaslu Jakarta Timur Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019

FOKUSATU – Menjelang dimulainya pelaksanaan tahapan kampanye untuk Partai politik sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No.5 Tahun 2018, kegiatan Kampanye  terjadwal sejak tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019. Pada hari Jumat , 14 September 2018, Bawaslu Kota Jakarta Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu , dengan peserta 16 Partai politik Peserta Pemilu, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Mitra Pemerintah Daerah dan Organisasi Mahasiswa.

Sahrozi selaku ketua Bawaslu Jakarta Timur mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilu yaitu Pertama silaturahmi dan mengenalkan lembaga Bawaslu Kota Jakarta Timur yang baru dilantik 15 Agustus 2018. Menjalin komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder Pemilu, Memberikan Pengetahuan dan Pemahaman terkait aturan-aturan Kampanye. prosedur pelaporan dan penanganan pelanggaran. 

Selain itu Bawaslu Kota Jakarta Timur juga menyampaikan Strategi Pengawasan kepada Partai politik dengan mendahulukan sistem pencegahan, jika langkah pencegahan tidak diindahkan oleh Partai politik Peserta pemilu maka tindakan penegakkan hukum akan dilakukan serta penertiban terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan.

Sejak Januari 2019 Bawaslu Kota Jakarta Timur telah melakukan penindakan  dengan jumlah penanganan pelanggaran ada 4 (empat)  3 temuan dan 1 laporan masyarakat yang semuanya sudah diselesaikan.

 

Bawaslu Kota Jakarta Timur menghimbau kepada semua Partai politik Peserta pemilu dan agar disampaikan kepada semua Bakal Calon Anggota DPR maupun DPRD masing-masing untuk mentaati aturan kepemiluan, hal mana saat ini tidak boleh melakukan kampanye. Partai politik hanya diperbolehkan melakukan kegiatan sosialisasi dengan 2 (dua) metode pertama pemasangaj bendera partai dengan nomor urutnya, kedua pertemuan terbatas untuk pendidikan politik di internal partai, sebagaimana SE KPU RI No.216 Tahun 2018 dan Peraturan KPU No.23 Tahun 2018 Pasal 25.

Kedepan Bawaslu Kota Jakarta Timur berharap pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah Kota Jakarta Timur dapat berjalan lancar, aman, kondusif dengan minimal pelanggaran pemilu. ( A W )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 1 =